Berita Muratara
Bupati Tandatangani Rekomendasi UMK Muratara 2023 Lebih Tinggi dari UMP Sumsel
Rekomendasi UMK Muratara 2023 dari serikat buruh dan telah disetujui oleh bupati sebesar Rp 3.536.250,00-.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Serikat pekerja atau buruh di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) menuntut upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP).
Mereka menolak besaran UMK Muratara 2023 yang mengikuti atau sama dengan nilai UMP Sumsel 2023 yang telah disahkan oleh Gubernur Herman Deru pada 24 November 2022 sebesar Rp 3.404.177,24,-.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dalam rangka penghitungan UMK Muratara 2023 pada 30 November 2022 di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Berdasarkan perhitungan Dewan Pengupahan menggunakan rumusan sesuai ketentuan yang ada, UMK Muratara 2023 didapati nilainya Rp 2.877.132,24,-.
Karena itu, Bupati Muratara tidak dapat merekomendasikan nilai UMK 2023 kepada Gubernur Sumsel, karena hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP.
Alhasil, karena bupati tak dapat memberikan rekomendasi, maka besaran UMK Muratara 2023 mengikuti atau sama dengan nilai UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24,-.
Mendengar hasil dari rapat penghitungan UMK Muratara 2023, serikat pekerja atau buruh yang ada di daerah ini memutuskan untuk menggelar unjuk rasa.
Mereka tidak terima dengan hasil penghitungan tersebut, dan menuntut agar UMK Muratara 2023 lebih tinggi dari UMP Sumsel 2023 dengan berbagai pertimbangan.
"Kami mau unjuk rasa hari Selasa besok, tanggal 6 Desember, tapi kami batalkan," kata Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Musirawas dan Muratara, Alwi Umry Harahap pada TribunSumsel.com, Senin (5/12/2022).
Unjuk rasa tersebut dibatalkan, kata dia, karena tuntutan serikat pekerja terkait usulan rekomendasi UMK Muratara 2023 telah disetujui oleh bupati sebesar Rp 3.536.250,00-.
Besaran rekomendasi UMK Muratara 2023 tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dalam rapat yang dihadiri langsung Bupati Muratara, Dewan Pengupahan, perwakilan perusahaan, dan perwakilan serikat pekerja atau buruh.
"Dari kesepakatan bersama pada rapat tadi disepakati bahwa UMK Muratara tahun 2023 sebesar 3,5 juta sekian, di atas UMP Sumsel, sepertinya usulan kita itu paling tinggi dari kabupaten kota di Sumsel," katanya.
Baca juga: Rombongan Sopir Truk Angkutan Batubara PT SRG Datangi DPRD Muratara, Tegang Nyaris Ricuh
Bupati Muratara, Devi Suhartoni mengatakan siap menandatangani rekomendasi nilai UMK Muratara 2023 kepada Gubernur Sumsel sesuai kesepakatan bersama sebesar Rp 3.536.250,00.
"Besaran nilai tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja," katanya.
Devi mempertimbangkan tuntutan serikat pekerja bahwa secara geografis wilayah Muratara memiliki jarak tempuh yang jauh baik antar kecamatan, maupun dari kecamatan ke ibukota kabupaten.
"Jarak tempuh yang jauh ini tentu membutuhkan biaya transportasi tinggi, sehingga berpengaruh pada harga-harga kebutuhan pokok lebih tinggi juga dari kabupaten dan kota lain, terutama yang berdekatan," katanya.
Berita Muratara Terkini
Berita Muratara Terbaru
Berita Muratara Hari Ini
Berita Muratara
UMK muratara 2023
ump sumsel 2023 terbaru
Warga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Seleksi PPS Pemilu 2024 di Muratara, KPU Buka Suara |
![]() |
---|
Nama-nama Peserta Lolos Seleksi PPS Pemilu 2024 di Muratara, Lihat di Link Ini |
![]() |
---|
Tak Sadar Sabu Dibeli Polisi, Pria di Muratara Ini Terjebak |
![]() |
---|
Selain Pesta Malam, Musik Remix saat Pesta Hajatan juga Dilarang di Muratara, Ini Alasan Polisi |
![]() |
---|
Besok Kantor Imigrasi Muara Enim Hadir di Muratara, Ini Syarat dan Biaya Buat Paspor |
![]() |
---|