Berita Palembang
133,46 Hektare Lahan Dibebaskan Proyek Tol Kapal Betung Palembang, 3 Kecamatan Kena Pembebasan
Setidaknya ada 133.46 hektare lahan akan dibebaskan proyek Tol Kapal Betung Palembang yang terletak di tiga lokasi kecamatan berikut.
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Setidaknya ada 133.46 hektare lahan akan dibebaskan proyek Tol Kapal Betung yang terletak di tiga lokasi kecamatan berikut.
Saat ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Banyuasin terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang tanahnya terkena pembangunan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin.
Kadis Perkimtan Banyuasin Ir H M Riyan Aditya Saputra ST MT melalui Kabid Pertanahan Herman menjelaskan, pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin seluas 133,46 hektare.
Satu lokasi, yakni di wilayah PTPN VII Musi Landas sudah selesai dan tidak mengalami kendala. Tinggal lagi, Dinas Perkimtan lebih mensosialisasikan tanah-tanah milik warga yang terkena pembangunan tol Kapalbetung.
"Ada tiga lokasi yang jadi objek untuk pembebasan lahan pembangunan tol Kapalbetung. Luasan tanah di kecamatan Talang Kelapa dan Kec. Sembawa dibutuhkan lebih kurang seluas 23,44 hektare, Kecamatan Suak Tapeh lebih kurang seluas 23,90 hektare dan Kecamatan Betung lebih kurang seluas 77,12 hektare," katanya, Senin (5/12/2022).
Lanjutnya, perkiraan kebutuhan tanah perlu dibebaskan di wilayah seksi tiga ruas jalan tol Kapalbetung pada STA 96+200-111+690 dan STA 62+070-69+225 atau Simpang Dusun Sungai Rengas kurang lebih 133,46 hektare.
Baca juga: Fakta Nanda Korban Pembunuhan di Orgen Tunggal Rumah Susun Palembang, Pulang Melayat Kakek
Ini terdiri atas kurang lebih, 199 bidang kepemilikan atau penguasaan tanah milik masyarakat yang ada di sekitar lokasi pembangunan.
Untuk kecamatan Talang Kelapa, yakni milik PTPN VII di Kelurahan Rawa Maju dan Kelurahan Air Batu. Untuk di Kecamatan Sembawa, ada di Desa Mainan dan Desa Purwosari yang juga milik PTPN VII Musi Landas.
"Untuk di Kecamatan Suak Tapeh ini, sosialisasi akan lebih sering dilakukan. Karena, tanah dan perkebunan ini milik masyarakat. Memberikan pengertian kepada masyarakat harus lebih banyak dilakukan, agar tidak timbul salah paham," ungkapnya.
Lokasi tanah yang harus di bebaskan di wilayah Kecamatan Suak Tapeh, ada di Desa Biyuku, Desa Lubuk Lancang, Desa Durian Daun dan perkebunan masyarakat.
Sedangkan, untuk di kecamatan Betung, lokasi tanah yang harus dibebaskan berada di Desa Lubuk Karet, Kelurahan Rimba Asam dan Kelurahan Betung serta perkebunan masuarakat dan perkebunan PTPN VII Betung Krawo.
"Total yang harus dibebaskan, seluas 133,46 hektare. Pembebasan tanah ini, ada di tiga kecamatan," pungkasnya.
PTPN 7 Dukung Percepatan Pengerjaan Tol
Sebelumnya, percepatan pembangunan tol Kapalbetung di wilayah Banyuasin, terus dilakukan.
Pemprov Sumsel Pastikan Pelantikan Kaffah Jadi Wakil Bupati Muara Enim 25 Januari 2023 |
![]() |
---|
Promo Imlek 2023, Beli Mobil di TAG Palembang dapat Hadiah Langsung hingga Gratis Asuransi |
![]() |
---|
Melihat Ampera dari Plaza 16 Ilir Palembang, Belum Diresmikan Tapi Sudah Ramai |
![]() |
---|
Rumah Kosong di Palembang 3 Kali Dibobol Maling, Pelaku Rusak CCTV, Bawa Kabur AC Hingga Songket |
![]() |
---|
Semarak Imlek 2023, Ratusan Warga Tionghoa Padati Kelenteng Dewi Kwan Im Palembang |
![]() |
---|