Berita Muratara

PT SRG Disebut Angkut Batubara Lewat Jalan Umum di Muratara Tanpa Izin, Ini Kata Perusahaan

Perusahaan angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) ternyata tidak memiliki izin melewati jalan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Iring-iringan truk angkutan batubara berbarengan dengan kendaraan masyarakat umum saat melintasi jalan poros Nibung - Rawas Ulu di Kabupaten Muratara. 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Perusahaan angkutan batubara PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) ternyata tidak memiliki izin melewati jalan umum di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Aktivitas yang dilakukan secara ilegal itu disebut-sebut sudah berlangsung dua tahun.

Mereka melewati jalan poros penghubung antar desa antar kecamatan yang juga dilintasi kendaraan masyarakat umum. 

Akses yang dilewatinya lebih kurang sepanjang 60 kilometer mulai dari lokasi tambang batubara PT Triaryani di Kecamatan Rawas Ilir, melintasi perkampungan warga Kecamatan Nibung hingga ke Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu.

"Rupanya tidak ada izin, masyarakat merasa tertipu, kata perusahaan itu mereka selama ini ada izin, nyatanya terungkap di rapat DPRD tidak ada izin," kata warga, Adi, pada TribunSumsel.com, Minggu (4/12/2022).

Dia mengaku tak habis pikir dengan kehebatan perusahaan tersebut yang berani menggunakan jalan umum selama dua tahun ini tanpa mengantongi izin. 

Hebatnya lagi, kata Adi, dari hasil rapat di kantor DPRD Kabupaten Muratara beberapa waktu lalu, PT SRG masih diberi kelonggaran beraktivitas sembari mengurus izin, padahal jelas-jelas ketahuan selama dua tahun beroperasi secara ilegal di jalan umum. 

"Rapat di kantor DPRD waktu itu ada Ketua Komisi III, ada Kapolres, ada Sekda. Hasilnya mereka masih dikasih kelonggaran sambil buat izin. Alasan dari kesepakatan rapat karena mempertimbangkan para sopir. Padahal kami juga sengsara setiap hari makan debu, jalan hancur," ujarnya. 

Perwakilan PT SRG, Reza menyatakan, dasar dari pergerakan pengangkutan batubara yang mereka lakukan adalah surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan atas nama gubernur.

"Terlepas dari masyarakat menafsirkan bahwa (surat rekomendasi) itu bukan izin, itu di luar ranah kami," katanya. 

Reza menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang berkepentingan dalam persoalan ini, antara lain perusahaan penambang atau penjual batubara, perusahaan pembeli batubara, serta perusahaan jasa angkutan batubara. 

"Penjualnya PT Triaryani, pembelinya PT TDE, sedangkan kami PT SRG hanya penyedia jasa angkutan," katanya. 

Reza menerangkan, berdasarkan poin-poin dalam surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Sumsel yang mereka dapatkan, salah satunya ada kewajiban melakukan maintenance atau pemeliharaan jalan yang rusak akibat dari aktivitas itu.

"Dalam hal kewajiban maintenance jalan itu dilaksanakan oleh PT Kaisar, tapi tetap kontrolnya dari kami PT SRG, karena yang mempunyai surat rekomendasi melintas di jalan negara itu adalah PT SRG," katanya. 

Reza menegaskan, pihaknya rutin melakukan pemeliharaan jalan tersebut karena bila ada titik yang rusak tidak bisa dilewati tentu juga akan menggangu aktivitas pengangkutan batubara.

Menurut dia, perusahaan yang beraktivitas menggunakan jalan itu tidak hanya angkutan batubara, tetapi ada juga pengangkutan buah kelapa sawit, CPO, dan lain-lain.

"Yang lewat jalan itu bukan kami saja, ada perusahaan-perusahaan lain juga, bahkan mobil bawa buah sawit, bawa kernel, CPO, itu juga merusak jalan, tapi hanya kami yang memperbaiki jalan itu terus," ujarnya.

Warga Kecamatan Nibung, Yanto mengatakan, masyarakat yang terdampak debu dari aktivitas angkutan batubara tersebut sudah letih melakukan protes.

Mereka hanya bisa pasrah karena bersuara pun menurutnya tak bakal didengar. 

"Warga sini sekarang ibaratnya sudah pasrah, kita orang kecil ini percuma teriak, tidak mungkin didengar orang di atas itu. Kalau mengeluh sudah dari lama," katanya.

Dia mengakui jalan itu memang tidak hanya dilewati angkutan batubara saja, tetapi makin diperparah oleh aktivitas itu. 

Belum lagi, kondisi jalan aspal yang dulunya masih bagus kini menjadi rusak parah.

"Kami sengsara akibat adanya aktivitas mereka, jalan dulu bagus jadi rusak, setiap hari kami makan debu, rumah kami kotor, anak kami pergi sekolah baju putih pas pulang jadi cokelat. Sebaiknya mereka membuat jalan sendiri, jangan lewat jalan umum ini, ganggu masyarakat," ujarnya.
 

Pernah Buat Kebun Warga Terbakar

 

Kegiatan pengangkutan batubara oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dihentikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan.

Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Dinas ESDM Sumsel sehubungan dengan laporan warga Yeni Risnawati pada 7 November 2022 terkait kegiatan pengangkutan batubara PT SRG yang merugikan masyarakat.

Sebelumnya diketahui, lahan perkebunan milik Yeni Risnawati dilaporkan terbakar akibat tumpahan dari kegiatan pengangkutan batubara PT SRG. 

Surat bernomor 540/1071/DESDM/III-3/2022 yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumsel Hendriansyah tersebut diterima TribunSumsel.com, Minggu (4/12/2022). 

Dalam surat itu, Dinas ESDM Sumsel meminta PT SRG menghentikan kegiatan pengangkutan batubara sampai dengan diterbitkan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). 

Dinas ESDM Sumsel juga menyatakan bahwa PT SRG melakukan kegiatan pengangkutan batubara tidak mempunyai IPP atau IUJP yang rekomendasi teknisnya diterbitkan oleh instansi tersebut. 

Mengingat dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, untuk kegiatan pengangkutan batubara yang berada dalam satu wilayah provinsi merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk menerbitkan IUJP. 

Sehingga PT SRG diminta segara mengajukan permohonan IUJP ke Pemprov Sumsel melalui Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumsel. 

Baca juga: 320 Calon PPK Pemilu 2024 Muratara Lolos Administrasi, Ini Jadwal dan Tempat Tes Tertulis

Selain itu, PT SRG juga diminta melakukan penanganan dan pembersihan batubara yang tumpah akibat kegiatan pengangkutan dimaksud untuk mencegah terjadinya kembali kebakaran. 

Sebelumnya, Humas PT SRG, Reza membenarkan bahwa memang ada kejadian kebakaran di kebun milik warga Yeni Risnawati akibat tumpahan dari kegiatan pengangkutan batubara.

"Memang betul itu ada kejadiannya dan alhamdulillah sudah ada komunikasi yang baik antara ibu Yeni dan pihak PT SRG," kata Reza.

Saat ditanya terkait surat dari Dinas ESDM Sumsel yang meminta PT SRG menghentikan kegiatan pengangkutan batubara, Reza belum bersedia memberikan komentar


 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved