Berita Palembang

901 Calon PPK Pemilu 2024 Palembang Lolos Administrasi, Jadwal Seleksi CAT

901 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu tahun 2024 Kota Palembang  dinyatakan memenuhi syarat administrasi

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Penyerahan dokumen pendaftaran PPK se Palembang di KPU Palembang. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG,-Sebanyak 901 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pemilu tahun 2024 Kota Palembang  dinyatakan memenuhi syarat administrasi, dengan rincian pria 595 dan perempuan 306.

Para calon PPK Kota Palembang Pemilu 2024 rencananya akan mengikuti tahapan seleksi tertulis dengan sistem CAT, pada 5-7 Desember 2022.

Pihak KPU Palembang  mencatat, terdapat total 1.758 yang mendaftar secara online melalui aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock), yang dibuat KPU. 

Terdiri dari laki 1.091 dan Perempuan 667, dan yang tidak mengisi biodata sebanyak 176 orang. 

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Palembang Kurniawan, mengatakan KPU Palembang membutuhkan sebanyak 90 anggota PPK dari 18 Kecamatan yang tersebar, dengan masing- masing 5 anggota PPK per Kecamatan. 

Ditambahkan Kurniawan, anggota PPK nanti akan bekerja sekitar 20 bulan selama pelaksaan pemilu legislatif dan Pemilu Presiden.

"Untuk masa kerjanya, sekitar 20 bulan dan itu diluar Pilkada. Kita tidak tahu apakah hanya evaluasi atau rekrutmen ulang untuk Pilkada juga, masih menunggu regulasi KPU RI, " paparnya. 

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sumsel Hendri Almawijaya mengatakan, jika proses seleksi semuanya dilakukan transparan dan tidak ada kongkalikong calon tertentu akan lolos. 

"Proses dilakukan tarnsparan ini terlihat dari proses CAT yang melibatkan lembaga pendidikan, dan proses langsung oleh KPU RI, " paparnya. 

Sekedar informasi besaran honor bulanan yang didapat, dan santunan PPK pada Pemilu 2024 yang akan diperoleh selama menjadi anggota PPK. 

Besaran honor dan santunan anggota PPK  sendiri telah diatur dalam Surat Menkeu.

Terkait aturan besaran gaji dan santunan PPK PPS Pemilu 2024 tertuang pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Surat yang telah ditandatangani pada 5 Agustus 2022, menjelaskan besaran gaji bagi ketua, anggota, pelaksana,Panitia Pendaftaran Pemilih (pantarlih), dan santunan dengan berbagai kondisi.

"Honor yang didapat nanti, anggota dan ketua mendapat honor bervariasi mulai Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta perbulannya, " ujar Hendri. 

Selain itu, para anggota penyelenggara pemilu adhock tersebut juga mendapat santunan, jika mengalami kecelakaan selama tugas dengan dana yang telah disediakan. 

Baca juga: Nasib Pria di Palembang Ambil HP Pegawai Apotek, Bermula Beli Obat Batuk

Meninggal Rp36 juta per orang, cacat secara permanen Rp30.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, Luka sedang Rp8.250.000 per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.

"Dana santunan ini tersedia di dana tak terduga di KPU, " pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved