Berita Kriminal Palembang

Nasib Pria di Palembang Ambil HP Pegawai Apotek, Bermula Beli Obat Batuk

Polisi menangkap pelaku pencurian HP disebuah Apotik di Jalan Mayor Zen RT 22 RW 06 kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni Palembang,

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/KRISTELA
Roman Ario(32) Pria Nekat Ambil Hp di Sebuah Apotik di Palembang saat diamankan di Polsek Kalidoni. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Polisi menangkap pelaku pencurian HP disebuah Apotik di Jalan Mayor Zen RT 22 RW 06 kelurahan Sei Selayur kecamatan Kalidoni Palembang, Kamis, (24/11/2022) pagi.

Aksi pencurian HP  yang terekam CCTV sempat viral karena merekam jelas detik-detik seorang pria saat mengambil HP.

"Setelah mendapat informasi dari warga mengenai peristiwa tersebut, anggota Reskrim Polsek Kalidoni langsung lakukan penyelidikan," ujar Kapolsek AKP Dwi Angga Cesario P.P Sik

Tak hanya diamankan oleh pihak kepolisian, tersangka juga sempat diamankan oleh warga sekitar.

Kronologis kejadian kriminal tersebut, tersangka Roman Ario (32) mendatangi Apotek Sugih Waras yang berada di Jalan Mayor Zen untuk membeli obat.

"Saya mendatangi Apotek tersebut awalnya untuk membeli obat batuk, dan saya tidak punya niatan untuk mengambil hp tersebut," tutur Roman.

Melihat HP milik pegawai apotek Nasyiyatul yang tergeletak di atas meja serta kondisi yang mendukung.

Roman memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mengambil hp tersebut dan membawanya kabur menggunakan sepeda motor miliknya.

"Karena ada kesempatan saya khilaf mengambil hp tersebut dan rencananya hp itu akan saya jual untuk kebutuhan sehari-hari karena saya bekerja sebagai buruh," tuturnya.

Akibat dari perbuatan yang tersangka lakukan, korban mengalami kerugian berupa satu buah hp merk Realme Narzo 20 warna biru.

Baca juga: Oknum Petugas Masjid Agung Palembang Ambil Uang Infaq Jemaah Tidak Ditahan, Polisi Ungkap Alasan

Serta barang bukti lainnya yakni kendaraan milik tersangka dan yang di pakai tersangka merk Honda Beat warna hitam dengan plat kendaraan BG 2393 ACP.

Dalam hal ini tersangka dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved