Berita Internasional

Bocah 10 Tahun Tembak Ibunya Hingga Tewas Karena Tak Dibelikan Headset VAR, Nasibnya Kini

Polisi kemudian mengizinkan bocah itu tinggal bersama keluarga karena mempertimbangkan usianya.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
Bocah 10 Tahun Tembak Ibunya Hingga Tewas Karena Tak Dibelikan Headset VAR, Nasibnya Kini 

Kerabat tersebut juga mengetahui bahwa sang anak telah masuk ke akun jual beli ibunya dan memesan Virtual Reality Headset pada 22 November lalu.

Kebetulan pada pagi yang sama, ia secara fisik juga menyerang sepupunya yang berusia 7 tahun.

Bibinya kemudian mengantar anak laki-laki itu ke rumah neneknya untuk bertemu dengan pekerja kesejahteraan anak.

"Saya benar-benar minta maaf atas apa yang terjadi. Saya minta maaf telah membunuh ibu saya," kata anak laki-laki itu ketika bibinya kembali.

Baca juga: Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Murid di Keluang Musi Banyuasin, 4 Bocah Jadi Korban Asusila

Baca juga: Rudapaksa Bocah 10 Tahun, Kakek Tiri di Empat Lawang Ditangkap Polisi

Ia kemudian bertanya apakah paketnya telah tiba.

Setelah informasi ini terungkap, polisi Milwaukee kembali mewawancarai bocah itu.

Ia mengatakan kepada detektif bahwa dirinya mengarahkan pistol tersebut ke ibunya dengan dua tangan saat dalam posisi menembak.

Saat itu, dia mencoba menembak tembok untuk 'menakut-nakuti' sang ibu, namun sang ibu justru berjalan di depannya dan akhirnya ia menembaknya.

Bocah itu memberitahu polisi bahwa ia mendapatkan pistol itu dari kotak kunci pagi itu, karena ibunya membangunkannya 30 menit lebih awal dari biasanya, yakni pukul 6 pagi dan karena ibunya tidak mengizinkannya membeli sesuatu di akun jual beli negara itu.

"Ini benar-benar tragedi keluarga, saya tidak berpikir siapapun akan menyangkal atau tidak setuju dengan itu. Sistem orang dewasa benar-benar tidak siap untuk memenuhi kebutuhan anak berusia 10 tahun," kata salah satu pengacara bocah itu, Angela Cunningham.

Bocah itu telah didakwa sebagai orang dewasa dengan 'pembunuhan sembrono' tingkat pertama dan berada dalam tahanan remaja.

Undang-undang (UU) negara bagian menyatakan bahwa anak-anak berusia 10 tahun mendapatkan tuntutan sebagai orang dewasa untuk kejahatan tertentu.

Namun, juga dimungkinkan untuk memindahkan kasus ini ke pengadilan anak.

Bibi anak laki-laki itu mengatakan kepada polisi bahwa sang anak memiliki riwayat perilaku yang mengganggu, termasuk mengayunkan ekor anak anjing keluarga tersebut sampai melolong kesakitan.

Saat melakukan aksi tersebut, sang anak masih berusia 4 tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved