Berita Muara Enim
Dijual Eceran, Polisi Bongkar Pengoplosan Minyak Mentah Jadi Pertalite di Muara Enim
Praktik pengoplosan BBM dari minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite di Desa Karang Raja Kabupaten Muara Enim Kamis (1/12/2022).
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Polisi mengungkap praktik pengoplosan BBM dari minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite di Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim Kamis (1/12/2022).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria yakni AJ (34) warga dusun II Desa Guci, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan AY (20) warga Desa Karang Raja, Kecamatan Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.
Keduanya berperan sebagai pengoplos minyak mentah sulingan menjadi BBM jenis pertalite.
"Mereka mencampurkan bahan kimia berwarna biru dan kuning sehingga menyerupai BBM Pertalite," ujarnya, Jumat (2/12).
Modus operandi kedua tersangka mengoplos minyak hasil sulingan dari Sungai Angit Muba menjadi BBM menyerupai minyak jenis pertalite.
Minyak hasil sulingan dicampur bahan kimia berwarna biru dan kuning yang mana hasil campuran tersebut berubah menyerupai BBM jenis pertalite.
Penyelidikan dan penggerebekan ini dilakukan disalah satu rumah yang berada di Kecamatan Karang Raja dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang mengoplos minyak hasil sulingan ke minyak menyerupai pertalite.
"Minyak yang sudah menyerupai BBM jenis pertalite, dari keterangan yang didapat dari kedua pelaku, minyak oplosan tersebut akan di jual ke pedagang minyak eceran di sekitar wilayah Muara Enim dan sekitarnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany
Untuk barang bukti yang diamankan bersama dengan tersangka sendiri yakni satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah jeriken kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi dengan hasil olahannya mencapai kurang lebih 490 liter.
Selajutnya 19 buah jeriken kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, dengan hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total kurang lebih 665 liter.
Tak hanya itu, anggota juga mengamankan satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.
Baca juga: Anak Bunuh Ibu Kandung di Muara Enim Sumsel, Korban Pembunuhan di Gelumbang Luka Parah di Kepala
Untuk dampak penggunaan pertalite oplosan, Barly mengaku belum diketahui tapi minyak tersebut akan merugikan masyarakat yang membeli dan tidak mengetahui bila BBM jenis pertalite yang dibelinya merupakan minyak oplosan dan tidak ada kandungan dari pertalite.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara," tutupnya.
Salah satu tersangka juga mengakui bahwa mereka belajar mengoplos minyak hasil sulingan dari bos mereka dan mereka diberikan upah sebanyak 100 ribu perharinya.
Pertalite Oplosan
Berita Muara Enim Terkini
berita muara enim hari ini
Pengoplosan Minyak Mentah Jadi Pertalite di Muara
Berita Muara Enim
Pertalite Oplosan di Muara Enim
Buka Lahan Dibakar, Pedagang Asal Belimbing Muara Enim Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Terpeleset saat Memancing, Untung Suropati Warga Muara Enim Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Avanza Vs Bus Kecelakaan di Gelumbang Muara Enim Hari Ini, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
Perampok Alfamart di Gelumbang Muara Enim Rampas Rp 30 Juta, Beraksi Pakai Senpi dan Sajam |
![]() |
---|
Empat Kendaraan Dinas PNS di Muara Enim Belum Dikembalikan Mantan Pejabat, 1 Mobil 3 Motor |
![]() |
---|