Berita Pagaralam

UMK Kota Pagar Alam 2023 Mengikuti UMP Sumsel, Perusahaan Wajib Patuhi

Upah minumum kota (UMK) atau upah minimun regional (UMR) Kota Pagaralam 2023 sudah ditetapkan.

Istimewa/kompas
UMK Pagaralam 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, PAGAR ALAM - Upah minumum kota (UMK) atau upah minimun regional (UMR) Kota Pagaralam 2023 sudah ditetapkan.

UMK atau UMR Kota Pagar Alam 2023 mengikuti Upah minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) yang mengalami kenaikan sebsar 8,26 persen

Atau UMK atau UMR Kota Pagar Alam 2023 mencapai Rp3.404.176,24 atau naik sekitar Rp259.731,24.

Kepala Kantor Perizinan Kota Pagar Alam Gunsono melalui Kabid Tenaga Kerja (Naker) Nopran Wijaya mengatakan, bahwa UMR/UMK Kota Pagar Alam memang masih mengikuti UMP Sumsel.

"Kita masih mengikuti UMP Sumsel. Jadi berdadarlan SK yang kita terima UMP tahun ini naik sekitar 8,26 persen atau naik Rp259.731,24 sen dengan besaran UMP yaitu Rp3.404.176,24," ujarnya.

Dikatakan Nopran, berdasarkan intruksi dari Gubernur Sumsel semua perusahaan yang upah masih dibawah UMP yang ditetapkan wajib menaikan upah sesuai UMP yang ditetapkan.

"Namun bagi perusahaan yang nilai upah sudah diatas UMP maka tidak boleh menurunkan upah yang sudah ada. Jika melanggar aturan ini maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sangsi pidana sesuai undang-undang yang berlaku," katanya.

Baca juga: Pengrajin Tempe dan Tahu di Pagaralam Dapat Subsidi Pembelian Kedelai Rp 3 Ribu

Dijelaskan Nopran, untuk Kota Pagar Alam sendiri memang hampir tidak ada perusahaan yang mempekerjaan banyak buruh. Namun pihaknya tetap meminta perusahaan yang sudah masuk kreteria wajib memberikan upah standar UMP maka akan dipantau.

"Sejauh ini belum ada perusahaan besar di Pagar Alam sekian PTPN VII. Jadi kita masih akan berkoordinasi dengan pihak provinsi kreteria apa saja badan usaha atau perusahaan yang sudah wajib memberikan upah sesuai dengan UMP kita," jelasnya.(SP/WAWAN)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved