Berita OKI
Pelaku Pembunuhan Kades Kuala 12 OKI Divonis 16 Tahun Penjara, Terdakwa Langsung Banding
Ari Anggara (29) pelaku pembunuhan Kades Kuala 12 OKI divonis 16 tahun penjara pada sidang putusan Rabu (30/11/2022), terdakwa langsung banding.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Ari Anggara (29) pelaku pembunuhan Kades Kuala 12 Ogan Komering Ilir (OKI) divonis 16 tahun penjara pada sidang putusan yang digelar Rabu (30/11/2022) pagi.
Putusan sidang dibacakan majelis hakim diketuai Tira Tirtona dengan anggota Eva Rahmawati dan Yuri Alpha.
Atas putusan 16 tahun penjara, terdakwa Ari Anggara langsung menyatakan banding.
Korban pembunuhan adalah Hartoni (48) mantan Kepala Desa Kuala 12, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering.
"Dalam proses persidangan dan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana surat dakwaan," ungkap hakim ketua di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (30/11/2022) pagi.
Di lokasi terpisah, terdakwa yang mengikuti jalannya sidang dari Lapas Kayuagung menyampaikan akan mengajukan banding.
"Kami berencana mengajukan banding," ujar terdakwa diwakilkan oleh penasihat hukum posbakum PN Kayuagung Imam Al Capry.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Murid di Keluang Musi Banyuasin, 4 Bocah Jadi Korban Asusila
Hukuman untuk terdakwa Ari Anggara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rila Febriana, yakni 17 tahun penjara.
Maka dari itu, usai dibacakan amar putusan untuk terdakwa oleh majelis hakim, JPU menyampaikan pikir-pikir.
Diwartakan sebelumnya, menurut Kapolsek Tulung Selapan, AKP M Firmansyah kronologi kejadian pada Jumat (29/7/2022) lalu saat tersangka sedang duduk di teras rumahnya dan tidak berselang lama korban lewat di depannya hendak melangsungkan sholat Maghrib.
"Di saat melintas korban melihat tersangka tetapi tidak menegurnya. Selain tersinggung ditambah lagi adanya dendam lama, kemudian tersangka masuk ke dapur dan mengambil pisau dan mencari korban," papar Kapolsek.
Lebih lanjut, sewaktu korban sedang ngambil air wudhu didampingi oleh dua orang saksi bernama Anang dan Rizal disitulah tersangka menikam punggung korban.
"Setelah beberapa kali ditusuk, tubuh korban pun terjatuh ke sungai. Sedangkan 2 orang saksi di lokasi langsung lari ketika melihat korban ditikam," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaannya sementara diperoleh bahwa tersangka menaruh dendam kepada korban dan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Kriminal OKI
Pembunuhan Kades Kuala 12 OKI
Desa Kuala 12 Tulung Selapan
Kecamatan Tulung Selapan OKI
Pembunuhan OKI
Jadwal dan Lokasi Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 Ogan Komering Ilir-OKI, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar Nama Anggota DPRD Ogan Komering Ilir- OKI, Susunan Pimpinan, Badan Hingga Komisi |
![]() |
---|
Sekda OKI Husin Pensiun per 1 September 2023, Sejumlah Nama Calon Pengganti Mencuat |
![]() |
---|
Jadwal Pengumuman dan Tes Wawancara PPS Pemilu 2024 OKI, Tes Tertulis Berakhir Hari Ini |
![]() |
---|
Daftar Nama Pejabat Pemkab Ogan Komering Ilir-OKI, Bupati, Kepala Dinas Hingga Kabag |
![]() |
---|