Berita Nasional

Paling Tinggi Jakarta dan Paling Rendah Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 untuk 38 Provinsi

Paling Tinggi Jakarta dan Paling Rendah Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 untuk 38 Provinsi

Bangka Pos
Paling Tinggi Jakarta dan Paling Rendah Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 untuk 38 Provinsi 

34. Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696 atau naik 8,5 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.561.932.

35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.

36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.

37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.

38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.

Sebagai catatan, merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 11 menyebut bahwa perhitungan Upah Minimum provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum provinsi induk. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 


Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved