Berita Nasional
Paling Tinggi Jakarta dan Paling Rendah Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 untuk 38 Provinsi
Paling Tinggi Jakarta dan Paling Rendah Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 untuk 38 Provinsi
Editor:
Kharisma Tri Saputra
Bangka Pos
Paling Tinggi Jakarta dan Paling Rendah Jawa Tengah, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 untuk 38 Provinsi
34. Provinsi Papua menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 3.864.696 atau naik 8,5 persen dari UMP 2022 yaitu Rp 3.561.932.
35. Provinsi Papua Tengah belum menetapkan UMP 2023.
36. Provinsi Papua Pegunungan belum menetapkan UMP 2023.
37. Provinsi Papua Selatan belum menetapkan UMP 2023.
38. Provinsi Papua Barat Daya belum menetapkan UMP 2023.
Sebagai catatan, merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 11 menyebut bahwa perhitungan Upah Minimum provinsi bagi provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku Upah Minimum provinsi induk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Terkait