Berita Nasional
Ayah, Ibu, dan Kakak Kandung di Magelang Tewas Setelah 15-30 Menit Minum Teh dan Kopi Berancun
Ternyata dampak racun tersebut cukup instan. Setalah 15-30 menit, satu keluarga tersebut langsung meninggal.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memintai keterangan dari sejumlah saksi.
Dari olah TKP dan keterangan para saksi, polisi menemukan banyak kejanggalan.
Di antaranya, polisi tidak menemukan sisa muntahan dari para korban di lokasi penemuan mayat, padahal sebelumnya dilaporkan penyebab kematiannya karena keracunan.
" Kejanggalan pertama, kami lihat dari TKP yang karena dugaan awal korban ini meninggal akibat keracunan yang biasanya ada sisa muntahan, akan tetapi di TKP clear tidak ada,"ungkap Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochamad Sajarod Zakun di sela memimpin olah TKP kedua di kediaman korban pada Selasa (29/11/2022).
Kemudian kejanggalan kedua adalah anak kedua korban tidak mengizinkan orang tua dan kakaknya untuk diotopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
Padahal pihak keluarga dari korban sudah menyetujui tindakan autopsi.
"Kemarin dari pihak saudara dari keluarga korban pasutri tersebut minta untuk diautopsi. Namun, anak kedua ini tidak ingin diautopsi jadi bagi kami ini kejanggalan. Sebagai seorang penyidik kita tetap lakukan autopsi karena ini menyangkut terkait korban meninggal dunia. Sehingga kita ingin melihat terkait penyebab dari kematiannya karena diduga meninggal karena keracunan, sehingga perlu dilakukan autopsi,"terangnya.
Kemudian dari olah TKP, polisi juga menemukan sejumlah bukti yang mengarah kematian korban bukan karena keracunan, namun sengaja diracun.
Setelah melakukan gelar perkara dan dilengkapi bukti kuat, polisi, kata AKBP Mochamad Sajarod Zakun, akhirnya menetapkan DDS sebagai tersangka.
DDS sendiri sudah mengakui semua perbuatannya.
Pembunuhan tersebut dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap ayah, ibu dan kakaknya.
Kini pelaku terancam hukuman mati.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com