Berita Muratara

Update Temuan 10 Jeriken Solar 30 Liter Diangkut Pria di Muratara, Ini Kata Wakapolres

Update temuan 10 jeriken solar 30 liter diamankan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Update temuan 10 jeriken solar 30 liter diamankan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara. Tersangka pria berinisial SU (54) diamankan di Polres Muratara. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Update temuan 10 jeriken solar 30 liter diamankan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Minyak solar itu diangkut menggunakan mobil Strada BG 8434 N oleh seorang pria berinisial SU (54) yang dijumpai unit gabungan Polres Muratara saat berpatroli pada Sabtu (26/11/2022) lalu sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Muratara melalui Wakapolres Muratara Kompol Muda Parlaungan Nasution mengatakan tersangka SU sudah diamankan, namun kasusnya masih dalam penyidikan dan pengembangan.

"Anggota patroli melihat mobil yang mencurigakan, ternyata membawa BBM solar 10 jeriken, ditutup terpal, terus diamankan, sudah kita tangani, masih dalam proses," kata Nasution pada TribunSumsel.com, Senin (28/11/2022).

Dia belum bisa memastikan asal BBM jenis solar yang diangkut tersangka itu dan hendak dibawa kemana, karena pihaknya masih akan mendalami keterangan tersangka, serta saksi-saksi.

"Untuk sementara ini solar itu belum bisa kita pastikan apakah murni minyak dari SPBU atau dari hasil tambang rakyat, maka mau kita cek dulu. Kemudian terkait mau dibawa ke mana barang itu juga masih kita kembangkan," ujar Nasution.

Baca juga: Istri Dipukul Suami Gegara Api Tungku Tidak Menyala, Kasus KDRT di Desa Lubuk Seberuk OKI

Dia meyakinkan akan membeberkan kasus tersebut kepada masyarakat melalui media massa karena telah dilakukan proses penyidikan, namun memang masih dalam pengembangan.

"Nanti kalau sudah semuanya, kalau sudah fix baru kita buka, karena kan ini sudah diproses, sudah kita sidik, pengembangan lebih lanjut nanti kami bagikan kepada masyarakat melalui media," katanya.

Bila nantinya terbukti BBM yang diangkut tersangka ternyata solar bersubsidi dari SPBU wilayah setempat, maka polisi akan mengambil langkah-langkah berkoordinasi dengan Pertamina.

"Kalau itu memang benar berasal dari SPBU nanti kita akan berkoordinasi dengan Pertamina, karena itu wewenang Pertamina, kalau kita dari kepolisian berwenang terhadap masalah tindak pidananya," ujar Nasution.

Wakapolres Muratara Kompol Muda Parlaungan Nasution  menjelaskan update temuan 10 jeriken solar 30 liter diamankan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Wakapolres Muratara Kompol Muda Parlaungan Nasution menjelaskan update temuan 10 jeriken solar 30 liter diamankan di Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). (TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH)

Menurut dia, berdasarkan perintah Kapolri, pihaknya terus melakukan operasi penertiban terutama berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang harusnya untuk masyarakat di level menengah ke bawah.

"Aturannya sudah jelas bahwa tidak semua orang boleh membeli solar bersubsidi di SPBU, karena itu untuk masyarakat level menengah ke bawah yang membutuhkan. Kalau untuk usaha perorangan atau industri ada aturannya tersendiri," jelasnya.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menangkap seorang pria berinisial SU (54), warga Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir.

Kasi Humas Polres Muratara, AKP Joni Indrajaya mengungkapkan tersangka SU ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

"Tersangka ditangkap saat sedang mengangkut solar-solar itu, dimasuknya dalam jeriken," kata AKP Joni Indrajaya dikonfirmasi TribunSumsel.com, Minggu (27/11/2022) malam.

Polisi masih memintai keterangan tersangka terkait hendak dibawa kemana barang bukti solar sebanyak 10 jeriken 30 liter tersebut.

Polisi juga masih mendalami sudah berapa sering tersangka melakukan aktivitas yang merugikan negara itu.

"Masih kita mintai keterangan, masih kita dalami. Untuk sementara ini barang bukti yang diamankan ada 10 jeriken berisi minyak solar, total sebanyak 300 liter," katanya.

Joni mengatakan bila tersangka terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, artinya melakukan perbuatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Minyak solar yang diangkut tersangka itu, kata Joni, diduga berasal dari SPBU setempat.

Minyak tersebut dibawa oleh tersangka menggunakan mobil Mitsubishi Strada warna silver bernomor polisi BG 8434 N dengan ditutupi terpal.

"Dia membawanya pakai mobil, anggota menangkapnya di jalan saat patroli, belum tahu barang itu mau dibawa kemana oleh tersangka, masih didalami," ujar Joni.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved