Berita OKI
Istri Dipukul Suami Gegara Api Tungku Tidak Menyala, Kasus KDRT di Desa Lubuk Seberuk OKI
Istri dipukul suami gegara api tungku tidak menyala. Kasus KDRT di Desa Lubuk Seberuk OKI ini terjadi Rabu (23/11/2022) dilaporkan ke polisi.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Desa Lubuk Seberuk Ogan Komering Ilir (OKI) dan dilaporkan ke polisi.
Kasus KDRT di Desa Lubuk Seberuk OKI dialami seorang istri yang dipukul suami gegara api tungku tidak menyala.
Akibat penganiayaan yang terjadi Rabu (23/11/2022), si istri menderita luka memar di wajah dan bagian tubuh lainnya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Sairoji menuturkan peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah pasangan suami istri di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (23/11/2022) silam.
Korban Tantri Yani (22) melaporkan suaminya Agus Wibowo (27) akibat kejadian penganiayaan yang menimpanya.
"Awal mulanya saat korban hendak menghidupkan api di dalam tungku. Tetapi api yang tidak mau menyala membuat korban kesal dan jengkel yang kemudian membanting panci," ujar Kapolsek saat dihubungi Senin (28/11/2022) siang.
Baca juga: Polisi Olah TKP Periksa Saksi Pasar Cinde Kebakaran, Ungkap Dugaan Unsur Kelalaian
Dengan emosional yang tinggi, pelaku mendatangi dan tanpa tanpa basa basi lagi langsung memukul wajah sebelah kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Tidak berhenti sampai di sini, lalu pelaku menendang pinggul sebelah kiri korban juga sebanyak dua kali.
Selanjutnya, kedua tangannya pelaku menarik kaki kiri korban hingga korban terjatuh.
"Akibat penganiayaan itu korban harus menderita luka memar pada bagian bibir dan wajahnya," sebutnya.
Dikarenakan tidak terima atas perbuatan suaminya, sang istri segera mendatangi Mapolsek Lempuing Jaya untuk meminta keadilan.
"Berbekal dari visum yang ada, anggota langsung melakukan pengembangan penyidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang berada di jalan poros Desa Lubuk Seberuk pada hari yang sama pukul 17.30 WIB," imbuhnya.
Berdasarkan asas payung hukum restorative justice (keadilan restorasi), jika kedua belah pihak melakukan perdamaian dan korban mencabut laporannya.
Maka permasalahan bisa diupayakan dengan payung hukum secara Restorative justice.
"Saat ini sedang dibahas mengenai kemungkinan dilakukannya restorative justice tersebut," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
KDRT di Desa Lubuk Seberuk OKI
Desa Lubuk Seberuk OKI
Kecamatan Lempuing Jaya
Istri Dipukul Suami
Kasus KDRT di OKI
Tribunsumsel.com
Dili Yanto
Polres OKI
Polsek Lempuing Jaya
Penyakit LSD Serang 6 Sapi di OKI, Kenali Ciri Penyakit dan Pengobatannya |
![]() |
---|
Marak Isu Penculikan Anak, Kapolres OKI Bagikan Tips Agar Tak Jadi Korban, Ada Nomor Pengaduan |
![]() |
---|
Wakil Bupati OKI Djakfar Shodiq Tegaskan Tak Nyaleg 2024, Maju Pilkada OKI? |
![]() |
---|
Speed Boat Tujuan Tulung Selapan OKI Terbakar, Belasan Penumpang Terjun ke Laut |
![]() |
---|
Profil Antonio Romadhon Kepala Dinas Kominfo OKI, Sebelumnya Jabat Kadishub |
![]() |
---|