Berita OKU Timur

Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi di OKU Timur, BB Puluhan Jeriken Isi BBM

Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar penyelewengan solar subsidi di OKU Timur, Kamis (24/11/2022).

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK POLDA SUMSEL
Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar penyelewengan solar subsidi di OKU Timur, Kamis (24/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bongkar penyelewenan solar subsidi di OKU Timur, Kamis (24/11/2022).

Penggrebekanterjadi lantaran terdapat tempat yang diduga sebagai tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi yang berada di Jalan Gumari RT 03 RW 02 Dusun II Desa Sidodadi Kecamatan Belitang I Kabupaten OKU Timur Kamis 24 November 2022 lalu.

Dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan pelaku yang berinisial TH serta barang bukti (BB) puluhan jeriken isi BBM jenis solar.

Saat digerebek, tersangka TH dirinya sedang membenahi serta merapikan terpal di mobil pickup yang terisi beberapa muatan jeriken diduga berisi BBM jenis solar.

Rencananya BBM tersebut akan dijual kembali ke konsumen.

"Penggerebekan ini terjadi setelah kami mendapat laporan pengaduan yang berasal dari masyarakat terkait dengan adanya aktivitas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan setelah mendapat laporan tersebut anggota kami segera melakukan penyelidikan," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani.

Baca juga: Gerebek Gudang Solar Ilegal Palembang, Polisi Amankan 10 Ton Minyak Oplosan 4 Pelaku

Dalam penggrebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti. Seperti satu unit mobil pick up merk Daihatsu warna putih dengan plat nomor polisi BE 8681 ZF.

Sebanyak 22 jeriken 35 liter tiap jeriken berisikan BBM jenis solar subsidi.

Diamankan juga 70 buah jeriken kapasitas 35 Liter dalam keadaan kosong, satu buah timbangan, dua buah corong, satu buah selang ukuran lebih kurang 1,5 meter, satu buah buku catatan dan satu unit Handphone merk Vivo Y 121 warna biru.

Terkait kasus yang menjeratnya, TH disangkakan melanggar pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi pemerintah.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved