Berita Nasional

Cucu Bunuh Kakeknya di Yogyakarta Karena Utang Sebesar Rp 80 Juta, Mayatnya Diajak Keliling Kota

Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di restoran cepat saji di Jalan Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Editor: Slamet Teguh
(Dok. Humas Polresta Yogyakarta)
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di dalam mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri di Yogyakarta. 

"Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti Rapih," katanya.

Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Di rumah korban, YRO (78) istri korban menanyakan keberadaan korban.

Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil.

Pelapor kemudian memastikan korban di dalam mobil.

Dia kaget lantaran korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.

"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.

Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022) kemarin, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK kemudian diringkus kepolisian dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan motif sementara pembunuhan tersebut lantaran persoalan utang-piutang.

Utang yang bersangkutan kepada korban diketahui sebesar Rp 80 juta.

Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para pelaku.

"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tegasnya.

Informasi dari kepolisian, dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu masih berstatus sebagai mahasiswa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved