Berita Nasional

Cucu Bunuh Kakeknya di Yogyakarta Karena Utang Sebesar Rp 80 Juta, Mayatnya Diajak Keliling Kota

Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di restoran cepat saji di Jalan Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Editor: Slamet Teguh
(Dok. Humas Polresta Yogyakarta)
Polisi melakukan olah TKP pembunuhan di dalam mobil yang digunakan pelaku mengeksekusi korban yang merupakan kakeknya sendiri di Yogyakarta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kasus pembunuhan yang kejam kini terjadi di Yogyakarta.

Seorang cucu tega membunuh kakeknya sendiri karena utang sebesar Rp 80 juta.

Seperti diketahui, seorang kakek berinisial MO (74) dibunuh cucunya sendiri berinisial RO (19) di Yogyakarta.

Pembunuhan tersebut berlatar utang pelaku kepada kakeknya sebesar Rp 80 juta.

Sang kakek pun dihabisi dengan cara leher dijerat menggunakan tali.

Pembunuhan itu dilakukan di dalam mobil yang terparkir di restoran cepat saji di Jalan Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

"Hubungan korban dengan pelaku yakni yang bersangkutan adalah cucu daripada korban. Mereka ingin menghilangkan utang piutang antara korban dengan salah satu rekan daripada pelaku," Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/11/2022).

Kejadian berawal dari laporan polisi pada Kamis 24 November 2022 pukul 04.00 WIB.

Saat itu, sang kakek yang tinggal di Jalan Mangkubumi, Jetis, Kota Yogyakarta diajak pelaku berkeliling menggunakan mobil, Rabu (23/11/2022) malam.

Sang cucu lalu mengajak kakeknya ke sebuah reatoran cepat saji di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta.

Ternyata rekan pelaku yakni GK (18) sudah menunggu kedatangan korban.

Sesampainya di restoran cepat saji itu, keduanya melakukan aksi pembunuhan dengan cara menjerat leher korban menggunakan tali.

"Di Jalan Sudirman itu adalah tempat eksekusi oleh pelaku. Pelaku satu (RO) berada di kursi supir dan pelaku dua (GK) berada di belakang kursi korban. Kemudian dijerat dengan tali yang terbuat dari kain dan tali kabel yang saat ini menjadi barang bukti," kata Idham ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Pernah Direhab Narkoba, Pengakuan Haidar Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Mayat Dibakar di OKU Timur

Baca juga: Motif Pembunuhan Febri Setiawan Mahasiswa di Palembang, Jenazah Hangus di Girimulyo OKU Timur

Setelah eksekusi itu dilakukan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan sempat berkeliling di Kota Yogyakarta dengan korban masih berada di dalam mobil.

Pelaku berusaha menutupi pembunuhan tersebut dengan cara membawa korban ke rumah sakit untuk diperiksa.

"Pelaku berusaha mengaburkan kasus pembunuhan ini. Salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat membawa korban berobat ke rumah sakit Panti Rapih," katanya.

Setelah membawa korban berobat ke rumah sakit, pelaku kemudian membawa korban pulang ke rumahnya.

Di rumah korban, YRO (78) istri korban menanyakan keberadaan korban.

Waktu itu, pelaku menjawab bahwa korban berada di dalam mobil.

Pelapor kemudian memastikan korban di dalam mobil.

Dia kaget lantaran korban sudah dalam keadaan tidak bergerak.

"Ketika dibawa ke rumah sakit ternyata ada tanda-tanda yang mencurigakan. Adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban. Dari dasar itu kemudian pelapor melapor ke jajaran Polresta Yogyakarta," terang dia.

Setelah istri korban melapor ke Polresta Yogyakarta pada Kamis (24/11/2022) kemarin, polisi kemudian bergegas melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi memeriksa RO dan GK.

Berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki, RO dan GK kemudian diringkus kepolisian dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP yang pertama adalah TKP di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian yang kedua adalah TKP yang ada di mobil itu sendiri. Dari hasil olah TKP kemudian sejak awal kasus ini memang awalnya dikaburkan, merupakan aksi pembunuhan," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan motif sementara pembunuhan tersebut lantaran persoalan utang-piutang.

Utang yang bersangkutan kepada korban diketahui sebesar Rp 80 juta.

Sebagai informasi, polisi masih terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada para pelaku.

"Pasal yang dipersangkakan adalah primernya Pasal 340 KUHP juncto 56 subsider 338 junto 55-56 KUHP pidana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan pidana mati," tegasnya.

Informasi dari kepolisian, dua pelaku yang ditetapkan tersangka itu masih berstatus sebagai mahasiswa. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved