Berita Nasional

Kronologi Bidan di Pandeglang Terpaksa Dipenjara Bersama Bayinya yang Derita Sakit Jantung

Seorang bidan berinisial N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama bayinya yang berusia tujuh bulan.

dokumentasi Komnas Anak Provinsi Banten
Komnas anak dan perempuan Banten mengunjungi N, bidan yang ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama bayi 7 bulannya yang menderita penyakit jantung bawaan sejak lahir. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang bidan berinisial N ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang bersama bayinya yang berusia tujuh bulan.

Miris, bayi tujih bulan anak bidan N nyatanya menderita penyakit jantung bawaan sejak lahir.

Ibu dan bayinya tersebut ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang sejak 17 November 2022. 

Baca juga: Sosok Ismail Bolong, Mantan Intel Polisi Sebut Komjen Agus Andrianto Terima Suap Tambang Ilegal

Diketahui, N ditahan setelah dilaporkan seorang dokter puskesmas di Kabupaten Pandeglang.

Dokter melaporkan bidan itu karena diduga telah memalsukan tanda tangan dokter di surat keterangan Covid-19 yang diminta seorang mahasiswi praktik pada 2021.

N sudah menjalani satu kali persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, mengatakan N dan R ditempatkan di klinik rutan.

Didampingi ketua Komnas Anak Cilegon, Hendry mengunjungi Rutan Kelas IIB Pandeglang untuk melihat dan bertemu langsung N dan R.

"Saat bertemu tadi sore, terlihat di satu sudut wajah R seperti ada beberapa bekas gigitan serangga," ujarnya saat dihubungi Tribun Banten.com, Kamis (24/11/2022).

Menurut Hendry, melihat situasi tersebut, ada hak-hak anak yang terenggut. 

Baca juga: Nasib Polisi Rasis yang Teriaki Hingga Tertawakan Warga Saat Melapor, Diperiksa Provos 

Baca juga: Dipastikan Tak Lagi Ada di Sidang Putri Candrawathi, Kemana Jaksa Erna Normawati Dipindahkan ?

"Bahkan, saat pamit pulang, R seperti tidak ingin lepas dan masih mengajak bermain," katanya.

Hendry menilai, ada sejumlah pelanggaran atas hak anak yang diberikan terhadap N dan R.

Di antaranya pelanggaran atas hak anak untuk bermain karena usianya masih tujuh bulan.

Kemudian hak anak untuk mendapat asupan gizi dan terhambatnya pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

"Dari sisi kesehatan, saat ini anak masih dalam treatment masa terapi akibat dari penyakit jantung bawaan sejak dilahirkan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved