Jaksa Erna Normawati

Dipastikan Tak Lagi Ada di Sidang Putri Candrawathi, Kemana Jaksa Erna Normawati Dipindahkan ?

Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menarik jaksa Erna Normawati yang selama ini dikenal garang di persidangan terdakwa Putri Candrawathi mengunda

Kolase Tangkap Layar
Publik bertanya-tanya alasan Kejaksaan Agung menarik jaksa Erna Normawati dari persidangan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo 

“Semua punya tanggung jawab, semua jaksa yang ada di sana punya tanggung jawab membuktikan kebenaran materil dalam mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J,” terang Ketut.

Baca juga: BREAKING NEWS Tampang Pembunuh Sadis Mahasiswa di Palembang, Korban Ditusuk, Dibakar Lalu Dibuang

Baca juga: Motif Pembunuhan Febri Setiawan Mahasiswa di Palembang, Jenazah Hangus di Girimulyo OKU Timur

Momen Erna Normawati Menolak Eksepsi Putri Candrawathi

Sosok Erna Normawati menjadi perhatian publik saat memberi tanggapan terkait eksepsi terdakwa Putri Candrawathi.

Sidang beragenda tanggapan JPU atas eksepsi Putri Candrawathi tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). 

Jaksa Erna Normawati Ditarik Kejaksaan Agung dari Sidang Putri Candrawathi. Sebelumnya Erna Normawati lantang menolak pengajuan eksepsi oleh terdakwa Putri Candrawathi
Jaksa Erna Normawati Ditarik Kejaksaan Agung dari Sidang Putri Candrawathi. Sebelumnya Erna Normawati lantang menolak pengajuan eksepsi oleh terdakwa Putri Candrawathi (Tribunnews / Facebook Kejaksaan Tinggi Jateng)

Dalam tanggapannya, Erna Normawati menjawab nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum Putri Candrawathi.

Erna Normawati sering memberi tekanan dengan suara lantangnya untuk menangkis eksepsi dari Putri Candrawathi.

Ketika membacakan tanggapannya, sesekali Erna Normawati melirik ke arah Putri Candrawathi.

"Eksepsi tidak diperkenankan menyentuh eksepsi perkara," ucap Erna Normawati di tengah tanggapannya atas eksepsi Putri Candrawathi, dilansir Wartakotalive.com.

"Jelas terlihat penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum."

"Maka patutlah kiranya, eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa untuk dikesampingkan," tegas Erna Normawati.
Dalam tanggapan eksepsi itu, dijelaskan bahwa alasan-alasan eksepsi pihak Putri Candrawathi merupakan pokok materi perkara.

Sehingga, lanjut Erna, lebih tepat dibahas saat sidang memasuki tahap pembuktian.

Oleh karena itu, ia dengan tegas memohon kepada majelis hakim agar menolak eksepsi Putri Candrawathi.

"Untuk menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi," kata Erna Normawati.

Adapun permohonan jaksa berikutnya yakni meminta hakim agar pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi tetap dilanjutkan.

Permintaan terakhir, jaksa meminta agar Putri Candrawathi tetap berada dalam tahanan karena perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved