Berita Empat Lawang
Pulang Nonton Orgen Tunggal Remaja Alami Kasus Asusila di Empat Lawang, Digilir 5 Pemuda
Pulang nonton acara orgen tunggal seorang remaja mengalami kasus asusila di Empat Lawang. Korban berinisial RS berusia 17 tahun digilir lima pemuda.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Pulang nonton acara orgen tunggal seorang remaja mengalami kasus asusila di Empat Lawang.
Korban berinisial RS berusia 17 tahun digilir lima pemuda.
Salah satu dari pelaku dugaan kasus asusila di Empat Lawang berinisial MY (28) ditangkap polisi Satreskrim Polres Empat Lawang.
Pelaku MY warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi tak berkutik.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M Tohirin menyampaikan kasus asusila pencabulan tersebut terjadi pada hari Minggu, 14 November 2022 sore hari.
Saat itu korbannya berinisial RS menjadi korban pencabulan secara bergantian oleh pelaku berinisial MY, UC, AR, AL dan AD.
Baca juga: Fakta Mahasiswa Tewas Dibakar di OKU Timur, Korban Diajak Ketemuan di Ogan Ilir Lantas Dibunuh
"Kasus ini berawal dari saat korban sedang menonton orgen tunggal pada sebuah acara pernikahan, kemudian datang AD yang mengajak korban untuk pulang bersama. Namun saat di tengah perjalanan pulang AD mengajak korban mampir ke pondok miliknya," katanya, Kamis (24/11/2022).
Ia melanjutkan sesampainya mereka di pondok tersebut teman pelaku yakni UC, AR, AL dan MY telah menunggu korban.
"Para pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila secara bergantian, dimana pelaku MY memaksa korban dengan menggunakan senjata tajam hingga mengakibatkan tangan korban luka," jelasnya.
Untuk pelaku MY melakukan pelarian hingga ke Kabupaten Musi Rawas tepatnya di Desa Gunung Kembang Baru, Kecamatan Bulan Tengah Suku Ulu.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh tim gabungan Unit Pidum dan Unit PPA Polres Empat Lawang Polda Sumsel pada Senin 21 November 2022," jelasnya.
Adapun dilanjutkan AKP M Tohirin saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan dan ditahan di Polres Empat Lawang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tentang persetubuhan dan atau pencabulan," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news