Berita PALI

Kades Purun Timur PALI Diduga Korupsi Dana Desa 2021, Ini Total Kerugian Negara

Diduga korupsi dana desa 2021, Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal PALI Alek Setiawan diamankan Unit Pidkor Satreskrim Polres PALI.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/REIGAN
Diduga korupsi dana desa 2021, Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal PALI Alek Setiawan diamankan Unit Pidkor Satreskrim Polres PALI. Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan dan Kanit Pidkor Ipda Rahman melakukan rilis perkara, Kamis (24/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Diduga korupsi dana desa 2021, Kepala Desa Purun Timur Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Alek Setiawan diamankan Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres PALI, Rabu (25/11/2022).

Total kerugian negara pada dugaan kasus korupsi dana desa 2021 di Desa Purun Timur ini mencapai Rp 547 juta.

Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim AKP Marwan dan Kanit Pidkor Ipda Rahman membenarkan kabar penangkapan tersebut dengan memberikan keterangan langsung di Mapolres PALI, Rabu (25/11/2022 malam.

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Efrannedy bahwa Kades tersebut diamankan Unit Pidkor dibackup Unit Pidum saat yang bersangkutan sedang berada di bilangan Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi.

"Oknum Kades ini diamankan dengan Tindak Pidana Korupsi yang prosesnya cukup panjang selama dua tahun dengan kerugian negara sebesar Rp 547 juta," ungkap Efrannedy.

Hasil gelar perkara yang dilakukan bahwa yang disangkakan benar melakukan dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2021 sehingga dilakukan penangkapan.

Baca juga: Pria di Pemulutan Barat OI Bacok Tetangga, Polres Ogan Ilir Catat 4 Bulan 10 Kasus Penganiayaan

Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 yang saat ini diganti dengan UU 20 Tahun 2021 Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 4 sampai 20 tahun kurungan," jelasnya.

Sementara ini masih terus diminta keterangan lebih mendalam terkait kemana aliran dana tersebut.

"Sejauh ini dari keterangan sementara uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Namun akan terus kita kembangkan lebih lanjut," katanya.

Baca berita lainnya langsung dari google  news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved