Berita Muara Enim

Modus Dua Pelaku Curanmor di Muara Enim, Ditangkap Usai Beraksi di Warung Makan

Polisi meringkus dua pelaku curanmor yang beraksi di rumah makan di kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.

Dokumentasi Polisi
Tersangka Endi Kailani (41) dan Rismanadi alias Dok (47) keduanya warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim saat diamankan Polisi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Polisi meringkus pelaku pencurian kendaran bermotor (curanmor) di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kedua pelaku  yakni Endi Kailani (41) dan Rismanadi alias Dok (47) keduanya warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. 

Kedua pelaku ditangkap dikediaman masing-masing, Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 23.30.

Korban pencurian motor yakni  Suparni (56) warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Rabu (23/11/2022), bahwa kejadian tersebut berawal  pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekitar pukul  09.30 di samping warung korban di kampung VI, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Pada saat itu, korban sedang menjaga warungnya, dan tiba-tiba datang kedua orang laki-laki (pelaku) untuk makan.

Setelah selesai makan kedua pelaku langsung membayar dan pergi.

Namun sekitar 2 menit kemudian, salah satu pelaku bernama Endi Kailani kembali lagi ke warung korban dan berpura-pura memesan nasi bungkus.

Pada saat korban membungkus nasi pesanan pelaku memanfaatkan kelengahan mengambil kunci sepeda motor yang tergantung didinding warung korban dan langsung pergi membawa lari sepeda motor milik korban yang saat itu terparkir disamping warung.

Melihat hal tersebut, Korban langsung menjerit meminta tolong sambil berupaya mengejarnya namun kedua pelaku sudah berhasil kabur dan menghilang.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 22 juta dan lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubai.

Setelah menerima laporan pengaduan tersebut,  dari pelapor kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi SH MH langsung memerintahkan PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah SH dan anggotanya untuk langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan akhirnya keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui.

Dan kurang dari 1x24 jam sekitar pukul 22.30, kedua pelaku berhasil dibekuk ditempat kediaman masing-masing tanpa perlawanan berarti.

Dan dari interogasi kedua pelaku mengakui jika telah mengambil 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna Hitam, namun sepeda motor tersebut disembunyikan kedua pelaku dirumah temannya yang bernama Seno warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Selanjutnya petugas langsung menuju rumah Seno dan sepeda motor tersebut berhasil ditemukan  di dalam dapur, sedangkan Seno sendiri sedang  tidak ada ditempat.

Selanjutnya barang bukti tersebut langsung diamankan yang disaksikan oleh pemerintah  setempat dan dibawa ke Polsek Rambang Lubai.

Baca juga: Update Sidang Gugatan Protes Wakil Bupati Muara Enim Terpilih, Mundur 2 Minggu Masih Tahap Replik

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Hendrinadi, membenarkan jika pihaknya telah berhasil mengamankan dua tersangka Curat bersama Barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna Hitam BG 3109 CM.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

" Saya menghimbau ke masyarakat agar jangan sampai memancing pelaku tindak kejahatan agar barang-barang berharga dapat disimpan dan dijaga dengan baik," katanya.(SP/ARDANI)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved