Berita Ogan Ilir

Dua Pemuda Curi Ratusan Besi Penambat Rel Kereta Api di Payakabung, Beraksi Malam Hari

Modal palu dua pemuda mencuri ratusan besi penambat rel kereta api di Payakabung, Kecamatan Indralaya Ogan Ilir. Aksi dilakukan malam hari saat sepi.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
dua pemuda mencuri ratusan besi penambat rel kereta api di Payakabung, Kecamatan Indralaya Ogan Ilir. Keduanya saat ini diamankan di Polres Ogan Ilir, Rabu (23/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Modal palu dua pemuda mencuri ratusan besi penambat rel kereta api di Payakabung Ogan Ilir, Kecamatan Indralaya Ogan Ilir.

Dua pemuda pencuri besi pengait kereta ini bernama Arianda (21 tahun) dan Sucipto (20 tahun), yang diduga telah beberapa kali mencuri pengikat rel ke bantalan rel tersebut.

Aksi kedua tersangka pencurian besi penambat rel kereta api ini dilakukan malam hari saat situasi sekitar sepi. 

Menurut keterangan polisi Polres Ogan Ilir, tersangka mencuri penambat rel di Payakabung pada akhir Oktober lalu.

Berbekal laporan petugas penjaga rel, polisi melakukan penyelidikan hingga meringkus kedua tersangka di Indralaya.

Saat dipaparkan oleh Polres Ogan Ilir, kedua tersangka ditampilkan bersama barang bukti beberapa buah penambat rel yang belum terjual.

Baca juga: Kiat Sukses Ala Dirut PT Perkebunan Wak Uban, Produk Olahan Aren Indralaya Dibawa Sampai Korea

"Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ada 180 penambat rel yang dicuri. Kini tersisa hanya 10 saja," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, Rabu (23/11/2022).

Andi menerangkan, para tersangka memanfaatkan situasi lengang di TKP untuk melancarkan aksi mereka.

"Aksi pencurian dilakukan pada dinihari di mana di sekitar TKP sedang tak ada aktivitas orang maupun kereta yang lewat," terang Andi.

Setelah ungkap kasus pencurian ini, polisi meminta petugas penjaga rel proaktif memberikan informasi jika terindikasi ada aksi pencurian.

Hal ini penting dilakukan karena menyangkut keselamatan penumpang kereta api yang jumlahnya ratusan.

"Aksi pencurian penambat rel ini akibatnya sangat fatal terhadap keselamatan penumpang," ujar Andi.

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka Arianda mengakui dialah yang bertugas melepaskan penambat rel dengan cara dipukul menggunakan palu.

Penambat rel yang terlepas lalu dipungut oleh tersangka Sucipto dan dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dijual.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved