Berita Palembang

Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, KPU Sumsel Rilis 3 Parpol Masih BMS

KPU Sumsel merilis tiga dari sembilan partai poliik non parlemen dan baru yang melakukan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 masih BMS.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
KPU Sumsel merilis tiga dari sembilan partai poliik non parlemen dan baru yang melakukan verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 masih BMS, Selasa (22/11/2022). Hal ini disampaikan Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin. 

TRIBUNSUMSEL. COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) merilis tiga dari sembilan partai politik non parlemen dan baru yang melakukan verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 masih belum memenuhi syarat (BMS)

"Ada tiga parpol yang diverifikasi faktual tersebut, masih berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin.

Ketiga partai itu Partai Ummat, PSI dan Ummat, namun masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan verifikasi faktual.

"Untuk kekurangannya rata- rata masalah keanggotaan, dan nanti ada perbaikan, " tandasnya.

Dijelaskannya, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen, yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca juga: Truk Tangki Minyak di Palembang Jadi Sasaran Pencurian, Kerugian Rp 12 Juta

Sementara itu, 9 partai politik lain, diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada 15 Oktober-4 November 2022.

Sembilan partai politik non parlemen dan baru itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

"Bagi parpol BMS, disilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual mulai 24 November hingga 7 Desber mendatang. Hasil perbaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024," tandasnya.

Sementara untuk 5 parpol baru dan non parlemen yaitu PKP, Prima, Republik, Republika dan Parsindo, diungkapkan Amrah tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual, setelah dalam prosesnya masih tidak memenuhi syarat administrasi.

"KPU RI sudah menolak meski kelimanya menang banding di Bawaslu, dan kita menjalankan apa yang sudah diperintahkan KPU RI dan sesuai aturan, " ujarnya.

Terpisah Ketua DPW Partai Ummat provinsi Sumsel, Nico Pransisco mengaku optimis dimasa perbaikan ini, dan lolos menjadi peserta Pemilu 2024 untuk pertama kalinya.

"InsyaAllah MS (Memenuhi Syarat) dimasa perbaikan ini, " pungkas Nico.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved