Berita Lubuklinggau

Oknum Kepala Dinas di Muratara Dilaporkan ke Polisi Polres Muratara, Pelaku Ingkar Janji

Oknum Kepala Dinas di Musi Rawas dilaporkan ke polisi oleh kontraktor dengan dugaan ingkar janji proyek pembangunan perpustakaan.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Oknum Kepala Dinas di Musi Rawas Utara (Muratara) dilaporkan ke polisi oleh kontraktor dengan dugaan pelaku ingkar janji proyek pembangunan perpustakaan. Korban Bayu Wahyudi bersama kuasa hukumnya menggelar pertemuan dengan wartawan, Senin (21/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Oknum Kepala Dinas di Musi Rawas Utara (Muratara) inisial HE dilaporkan ke polisi Polres Musi Rawas Utaa (Muratara), Senin (21/11/2022).

Oknum Kepala Dinas dilaporkan oleh kontraktor bernama Bayu Wahyudi dengan dugaan ingkar janji terkait proyek pembangunan perpustakaan. 

Kepada wartawan Abdul Azis kuasa hukum Wahyu menuturkan HE menjanjikan proyek tetapi janji proyek tersebut tidak kunjung ditepati.

Bahkan proyek yang dijanjikan malah dikerjakan oleh kontraktor lain.

Mirisnya akibat ulah oknum kepala dinas ini, Wahyu menderita kerugian hingga ratusan juta.

Kuasa Hukum korban, Abdul Aziz mengatakan kejadian penipuan ini pertama kali dialami klienya tahun 2020 lalu.

Baca juga: Harga Karet Sumsel Hari ini, Terendah Rp 7.994 Tertinggi Rp19.985 per Kg

"Jadi Wahyu ini adalah korban kepala dinas di Kabupaten Muratara, yang menjanjikan proyek kepada beliau (Wahyu)," kata Aziz pada wartawan, Senin November 2021 lalu.

Kejadiannya bermula, awalnya korban diminta datang ke kantor kemudian ditawari mengerjakan proyek usulan pembangunan perpustakaan.

Setelah dipelajari oleh korban, korban diminta mengurus berkas.

"Kemudian sejak saat itu korban diminta menyerahkan sejumlah uang melalui transfer ke rekening oknum dan juga salah satu oknum PNS di sana," ungkapnya.

Namun, setelah proyek itu memasuki tender ternyata korban tidak mendapatkan proyek yang dijanjikan, lantas korban ini menanyakan apabila proyek tidak dapat harusnya uang yang telah diminta dikembalikan.

"Lalu dilakukanlah pertemuan di sebuah hotel di Kota Lubuklinggau, yang hadir saat itu oknum kepala dinas, Wahyu selaku korban dan kontraktor pemenang tender," ujarnya.

Dalam pertemuan itu kontraktor pemenang tender mengatakan tidak ada urusan sama sekali dengan korban Wahyu, karena dia beralasan telah mengeluarkan uang senilai Rp500 juta ke atasan dinas tersebut.

"Termasuk kebagian teknisnya dia (kontraktor) telah mengeluarkan uang, saat itu korban Wahyu meminta uangnya kepada oknum kepala dinas itu. Oknum itu menyebut uang itu akan dikembalikan setelah kontraktor menyerahkan fee proyek," ungkapnya.

Namun kenyataannya hasil komunikasi dengan kontraktor pemenang tender menyatakan bila uang untuk oknum kepala dinas sudah diserahkan kontraktor tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved