Liputan Khusus Tribun Sumsel

LIPSUS: Buruh Sudah Cukup Menderita, Pemerintah Buat Terobosan, UMP Kecil Berdampak Perekonomian (1)

Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023, yang diperkirakan akan naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen, memang dirasa sangat kecil.

Editor: Vanda Rosetiati
TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL
Liputan Khusus Tribun Sumsel, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023, yang diperkirakan akan naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen, memang dirasa sangat kecil.

Meski begitu, kenaikan tersebut berdasarkan hasil perhitungan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021, pasti sudah ada kajian dan perhitungan yang matang.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumsel Susanto Adjis, pemerintah harus membuat kebijakan untuk membantu para butuh yang bagian dari masyarakat.

"Pertama kita kembalikan ke PP nomor 36 tahun 2021 tentang penghitungan soal upah, kedua di satu sisi investasi harus tetap dijaga karena iklim investasi yang bagus, maka lapangan pekerjaan akan tetap terjaga, " kata Susanto Adjis baru -baru ini.

Diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Sumsel ini, dengan UMP yang naik sedikit di tengah harga- harga kebutuhan dasar yang mulai naik baik sembako maupun BBM, dirinya mencoba untuk menawarkan solusi karena ini juga merupakan tanggung jawab pemerintah.

"Alangkah baiknya, pemerintah juga membuat semacam kebijakan, karena soal upah menyangkut tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Jadi, alangkah baiknya untuk tingkat provinsi, pemerintah melakukan langkah- langkah terobosan misal membuat program bagaimana membantu buruh atau pekerja yang UMP-nya naik kecil dalam bentuk bantuan, tapi semua program itu disesuaikan dengan kemampuan daerah," ungkapnya.

Di sisi lain, kenaikan UMP Sumsel yang kecil itu tidak boleh menyalahkan satu sama lain, tapi harus ada solusi , sehingga iklim investasi berjalan dengan baik yang berdampak bagi pekerja bisa nyaman atau sebaliknya.

"Kalau ideal kenaikan tergantung dengan dewan pengupahan, tapi kita bicara kebutuhan rakyat, yang jadi dilematis satu sisi iklim investasi harus dijaga, di sisi lain ini juga soal perut. Jadi mendasar bagi rakyat sembako kebutuhan rumah tangga dan sebagainya, sehingga bukan buruh saja tapi masyarakat marginal sektor industri dan buruh. Saya mencoba memberikan masukan Pemkab/kota provinsi untuk terobosan misal insentif apa bagi buruh ini minimal satu tahun kedepan, misal bantuan sembako dalam satu tahun kedepan, tapi semua harus sesuai kemampuan daerah dan harus jelas serta tepat sasaran, " tandasnya.

Ditambahkan Susanto, jikapun serikat buruh yang ada hendak melakukan demo menuntuk kenaikan UMP yang lebih besar ia tidak mempermasalahkannya, namun harus tetap dilakukan sesuai aturan.

"Tidak masalah mau demo, karena hak bagian buruh untuk menyampaijan pendapat, itu juga bisa dikatakan saran bagi Pemda terkait upah yang naik minim, " tuturnya.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumsel David Hardianto Aljufri, jika kenaikan UMP tahun 2023 sangat rendah. Bahkan lebih kecil jika dibandingkan dengan nilai inflasi.

"Dengan kenaikan upah minimum yang nilainya lebih kecil jika dibandingkan dengan inflasi, maka kenaikan upah tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari, dengan kondisi pasca perbaikan ekonomi setelah Covid-19, dan kenaikan UMP juga tidak melibatkan unsur legislatif dalam hal ini komisi V, " paparnya.

Dilanjutkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang ini, dengan UMP yang rendah akan berakibat merosotnya, daya beli buruh sehingga akan berdampak terhadap juga dengan perekonomian khususnya di Sumsel.

"Jadi harus ada langkah nyata dari Pemprov untuk membantu warga, yang jelas terdampak dengan kondisi saat ini, " tukasnya.

Kasihan Pekerja

Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) turut bereaksi mengetahui sinyal rencana Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 yang diperkirakan akan naik tak sampai satu persen.

Salah satu anggota DPRD Muratara yang bereaksi mendengar itu adalah Hadi Subeno dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurut Hadi, bila nantinya UMP Sumsel 2023 ditetapkan naik tetapi hanya di bawah satu persen, maka akan menyulitkan para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Tentu kasihan kita dengan mereka (buruh). Karena situasi yang sangat sulit sekarang ini sudah cukup menderita. Jadi pemerintah harus memperhatikan supaya UMP 2023 itu ada kenaikan cukup signifikan dari 2022," kata Hadi Subeno pada Tribun Sumsel, Sabtu (19/11).

Sebagai anggota DPRD Muratara, dia berkeinginan atau menyarankan kepada pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi para pekerja pasca pandemi Covid-19.

Pasalnya, kata Hadi, bila UMP Sumsel 2023 tidak naik secara signifikan, maka juga akan berimbas termasuk ke Kabupaten Muratara.

"Kemungkinan nanti imbasnya ke Kabupaten Muratara juga, seperti tahun 2022 ini kan kita UMK-nya ikut ketetapan dari UMP Sumsel, sama dengan Sumsel," ujarnya.

Hadi menambahkan, dengan adanya kenaikan harga BBM tentunya berdampak pada harga bahan-bahan pokok yang juga turut bergerak naik.

"Kalau hanya upah minimum naik beberapa persen saja, tentu terlalu sulit bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena BBM sudah naik, bahan-bahan pokok juga ikut bergerak naik," katanya.

Sesuai Aturan Pusat

Upah minimum tahun 2023 dipastikan akan naik 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan terbitnya Permenaker yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah itu, maka upah minimum pada tahun depan naik sebesar 10 persen.

Dalam Permenaker itu pula ditegaskan kepada seluruh kepala daerah, terutama gubernur agar tidak menetapkan upah minimum provinsinya melebihi dari 10 persen.

Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2023 diperkirakan akan naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen.

Kenaikan tersebut berdasarkan hasil perhitungan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Menanggapi perkiraan UMP Sumsel ini, Serikat Pekerja Kabupaten Ogan Ilir meminta Pemprov Sumsel menyesuaikan dengan ketetapan Permenaker.

"Harus menyesuaikan dengan UMP yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena panduannya sudah ada," kata perwakilan Serikat Pekerja Ogan Ilir, H. Gusti Muhammad Ali, Sabtu (19/11/2022).

Di samping itu, kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan saat ini harus diimbangi dengan upah minimum yang sesuai.

Menurut Gusti, pemerintah daerah harus punya pertimbangan matang dalam penentuan upah minimum ini.

"Ketika harga kebutuhan pokok naik, maka di situ pemerintah harus hadir. Upah minimum hendaknya disesuaikan," pinta Gusti.

Sementara anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Muhammad Ikbal mengatakan, Pemprov Sumatera Selatan pasti mengikuti aturan kenaikan UMP yang ditetapkan pusat.

"Kalau soal angka, itu ada pertimbangan dari pemerintah daerah yakni gubernur, DPRD serta para pengusaha," kata Ikbal dihubungi terpisah.

Kenaikan UMP tahun depan disebut Ikbal akan menyesuaikan dengan harga kebutuhan pokok.

Selain itu, UMP ditetapkan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan perusahaan tempat buruh bekerja.

"Sehingga UMP yang ditetapkan pemerintah daerah pasti tak akan bertentangan dengan aturan lebih tinggi, dalam hal ini pemerintah pusat," terang Ikbal.

Mengenai permintaan buruh yang ingin UMP naik secara signifikan, menurut Ikbal, hal tersebut lagi-lagi harus disesuaikan dengan ketetapan pemerintah pusat.

"Kalau permintaan para pekerja jelas ingin (UMP) naiknya tinggi. Namun kembali, itu harus sesuai aturan pusat dan kemampuan daerah itu sendiri. Kalau tidak memungkinkan naik, maka tidak akan terjadi," jelas Ikbal.

Hitung Ulang

Penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya diumumkan pada 21 November, diundur hingga 28 November mendatang.

Hal ini dikarenakan Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Yang isinya diantaranya,
upah minimum pada tahun depan maksimal naik sebesar 10 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimudin mengatakan, iya ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK.

"Untuk itu penetapan UMP akan diundur hingga 28 November mendatang. Lalu akan dihitung ulang karena ada pedoman baru," kata Koimudin usai Rapat Koordinasi dalam Rangka Persiapan Penetapan UMP 2023 di Kantor Gubernur Sumsel, Jumat (18/7/2022)

Menurutnya, Mendagri dan Menaker mengadakan Rapat Koordinasi dengan gubernur dan bupati se Indonesia. Ada perubahan kalau kemarin 21 November harus mengumumkan UMP 2023 jadi ditunda 28 November 2022.

Kemudian untuk Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang awalnya harus diumumkan pada 30 Desember 2022 diundur jadi 7 Desember 2022.

Sebelumnya dikabarkan bahwa UMP tahun 2023 di Sumsel diperkirakan akan naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen. Kenaikan tersebut berdasarkan perhitungan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Artinya kalau sebelumnya di tahun 2022 UMP Provinsi Sumsel yaitu Rp 3.144.446 + Rp 27.113 jadi Rp 3.171.559.

"Akan ada perubahan dalam penghitungan UMP maupun UMK, namun ia belum bisa bicara detail karena masih dalam pembahasan. Tunggu saja nanti hasilnya akan diumumkan kalau sudah, disahkan oleh Gubernur Sumsel," katanya

Menurutnya, dengan adanya peraturan baru dari Menteri Tenaga Kerja, mudah-mudahan ini bisa membahagiakan para pekerja dan tidak memberatkan para pengusaha.

Sementara itu Gubernur Sumsel Herman Deru beberapa waktu lalu menanggapi kabar bahwa UMP Provinsi Sumsel akan naik hanya Rp 27 113, menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, itukan baru draf, kalau draf itu konsep artinya belum ditandatangani.

"Belum saya tanda tangani, artinya masih ada ruang untuk dibicarakan dengan asosiasi pengusaha," kata Deru saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sumsel

Menurut Deru, terkait UMP ini pemerintah harus berdiri ditengah, kepentingan buruh tentunya akan diupayakan. Kepentingan yang mengaji buru juga harus dijembatani agar selaras dengan kepentingan buruh.

"Bahwa melalui asosiasi pengusaha itu kan bisa ditemukan duduk bareng. Sebab pengusaha ini juga baru bangkit akibat Covid-19, bahkan nggak tutup karena adanya Covid-19 saja sudah bersyukur," kata Deru

Masih kata Deru, sebab menurutnya banyak juga perusahaan yang kolaps karena adanya Covid-19. Maka ia minta bisa ketemu ditengah nantinya. Artinya masih ada ruang terbuka untuk didiskusikan. InsaAllah semua terjaga, pengusaha terjaga, buruh juga terjaga. (arf/cr14/mad/nda)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved