Liputan Khusus Tribun Sumsel
LIPSUS: Buruh Sudah Cukup Menderita, Pemerintah Buat Terobosan, UMP Kecil Berdampak Perekonomian (1)
Upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023, yang diperkirakan akan naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen, memang dirasa sangat kecil.
Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) turut bereaksi mengetahui sinyal rencana Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 yang diperkirakan akan naik tak sampai satu persen.
Salah satu anggota DPRD Muratara yang bereaksi mendengar itu adalah Hadi Subeno dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB).
Menurut Hadi, bila nantinya UMP Sumsel 2023 ditetapkan naik tetapi hanya di bawah satu persen, maka akan menyulitkan para pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Tentu kasihan kita dengan mereka (buruh). Karena situasi yang sangat sulit sekarang ini sudah cukup menderita. Jadi pemerintah harus memperhatikan supaya UMP 2023 itu ada kenaikan cukup signifikan dari 2022," kata Hadi Subeno pada Tribun Sumsel, Sabtu (19/11).
Sebagai anggota DPRD Muratara, dia berkeinginan atau menyarankan kepada pemerintah agar memperhatikan kesejahteraan dan pemulihan ekonomi para pekerja pasca pandemi Covid-19.
Pasalnya, kata Hadi, bila UMP Sumsel 2023 tidak naik secara signifikan, maka juga akan berimbas termasuk ke Kabupaten Muratara.
"Kemungkinan nanti imbasnya ke Kabupaten Muratara juga, seperti tahun 2022 ini kan kita UMK-nya ikut ketetapan dari UMP Sumsel, sama dengan Sumsel," ujarnya.
Hadi menambahkan, dengan adanya kenaikan harga BBM tentunya berdampak pada harga bahan-bahan pokok yang juga turut bergerak naik.
"Kalau hanya upah minimum naik beberapa persen saja, tentu terlalu sulit bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena BBM sudah naik, bahan-bahan pokok juga ikut bergerak naik," katanya.
Sesuai Aturan Pusat
Upah minimum tahun 2023 dipastikan akan naik 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dengan terbitnya Permenaker yang diteken oleh Menaker Ida Fauziyah itu, maka upah minimum pada tahun depan naik sebesar 10 persen.
Dalam Permenaker itu pula ditegaskan kepada seluruh kepala daerah, terutama gubernur agar tidak menetapkan upah minimum provinsinya melebihi dari 10 persen.
Sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun 2023 diperkirakan akan naik Rp 27.113 atau naik 0,86 persen.
Kenaikan tersebut berdasarkan hasil perhitungan peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.