Berita Nasional

AKBP Ridwan Soplanit Bantah 'Skenario' Adu Tembak Ferdy Sambo Hingga Ungkap Campur Tangan Propam

Mantan Kasat Reskrim Polres Merto Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membantah skenario aduk tembak yang selama ini santer dihembuskan Ferdy Sambo

Istimewa
Mantan Kasat Reskrim Polres Merto Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mengungkap peranan Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan Kasat Reskrim Polres Merto Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit membantah skenario aduk tembak yang selama ini santer dihembuskan Ferdy Sambo atas tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanggahan itu disampaikan AKBP Ridwan Soplanit saat menjadi saksi dalam persidangan tiga terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Dalam kesempatan ini, AKBP Ridwan Soplanit secara gamblang mengungkapkan adanya kesulitan saat menggelar olah TKP kasus tewasnya Brigadir J yang tidak terlepas dari campur tangan Propam. 

Dihadapan hakim, Ridwan mengaku terus disuguhi skenario tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J oleh Ferdy Sambo. 

Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Ferdy Sambo CS Tak Pakai Masker di Sidang : Biar Tahu Bohong atau Tidak 

Baca juga: Ayah Brigadir J Khawatir Imbas Sidang Ferdy Sambo CS Ditunda : Memungkinkan Terdakwa Atur Strategi

"Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga masih sama (skenario tembak menembak), sampai di Bareskrim masih sama," kata Ridwan dalam kesaksiannya.

Hakim kemudian bertanya soal kebenaran cerita tembak menembak itu kepada Ridwan Soplanit.

"Nah sekarang cerita itu benar atau enggak? tanya Hakim.

"Tidak benar yang mulia," ujar Ridwan.

Ia pun menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.

Ridwan menyebut pelaku penembakan adalah Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Peristiwa menembak, Yosua ditembak, seperti itu," tutur dia.

"Oleh siapa?" tanya Hakim.

"Oleh Bharada E dan FS (Ferdy Sambo)," jawab Ridwan.

Campur Tangan Propam

AKBP Ridwan Soplanit juga secara gamblang mengungkapkan adanya kesulitan saat menggelar olah TKP kasus tewasnya Brigadir J.

Ridwan mengakui, kesulitan tersebut tidak terlepas dari campur tangan Div Propam Mabes Polri yang kala itu dipimpin Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain itu, berdasarkan olah TKP awal yang dilakukannya, AKBP Ridwan Soplanit juga mengungkapkan, Brigadir J tewas setelah ditembak Bharada E dan Ferdy Sambo.

Diketahui, AKBP Ridwan Soplanit memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Mulanya Hakim bertanya soal penyebab Ridwan dijatuhi sanksi etik hingga dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

"Karena apa dipindahkan?" tanya Hakim.

"Terkait dengan penanganan kasus," kata Ridwan.

"Kaitannya? Ada karena kamu nggak sanggup menangani atau diduga?" tanya Hakim lagi.

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," jawab Ridwan.

Setelahnya, Ridwan mengungkap bahwa penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kesulitan saat olah TKP karena mendapat intervensi.

"Dapat kami jelaskan yang mulia, penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami," ungkap Ridwan.

"Diambil oleh Propam sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi yang mulia," tambahnya.

Aliran Uang Rp 200 Juta

Uang senilai Rp 200 juta milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata ditransfer ke rekening milik terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022. 

Baca juga: Bharada E Kembali Jalani Sidang, Banjir Support dari Pendukung : Orangnya Mau Jujur

Uang senilai Rp 200 juta ditransfer bertepatan dengan hari pemakaman jenazah Brigadir J di Jambi.

Hal itu diungkapkan seorang pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Awalnya, Anita mengatakan melalui data rekening koran terdapat uang masuk Rp 100 juta yang ditransfer sebanyak dua kali ke rekening Ricky.

"Rp 100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp 200 juta," kata Anita kepada majelis hakim.

Anita menuturkan uang tersebut ditransfer melalui jaringan internet berupa mobile banking.

"Menurut rekening keterangan identity, bisa melalui internet banking atau mobile banking atau yang melalui jaringan internet," ujarnya.

Majelis hakim lalu menanyakan apakah Anita mengetahui bahwa tanggal 11 Juli itu merupakan hari pemakaman jenazah Brigadir J.

"Kalau waktu itu saya tidak tahu, tapi setelah berita saya baru tahu," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp200 juta.

Uang tersebut diambil dari empat rekening bank milik Brigadir J.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Hal tersebut diketahui seusai adanya transaksi dalam empat rekening milik Brigadir J.

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022).

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang gak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.

"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp200 juta.

Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dan Tribunnews

Baca berita lainnya di Google News

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved