Berita Banyuasin
Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Banyuasin Mulai Hari ini, Ini Syarat dan Kelengkapannya
Pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 Banyuasin Mulai Hari ini, Minggu (20/11/2022).
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Kelengkapan dokumen Pendaftaran PPK Pemilu 2024:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
c. Fotokopi ijazah terakhir sekolah menengah atas atau sederajat.
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945.
2. tidak menjadi anggota Partai Politik.
3. bebas dari penyalahgunaan narkotika.
4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam lima tahun terakhir.
7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
8. tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas.
9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.