Berita Muratara

Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022 Hingga Pelantikan 4 Januari 2023

Pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
siakba.kpu.go.id
Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA -  Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 dimulai dengan Pendaftaran PPK dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). 

Berikut Jadwal Tahapan Seleksi PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November Hingga Pelantikan 4 Januari 2023

Pertama-tama, pendaftar harus membuat akun SIAKBA pada website https://siakba.kpu.go.id/.

Pendaftar kemudian mengunggah dokumen-dokumen pendaftaran dalam bentuk file. 

Komisioner KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Netty Herawati mengatakan, calon anggota PPK harus menyiapkan berkas-berkas yang bakal diunggah. 

"Siapkan dulu berkas-berkasnya, dalam bentuk file, ukuran file-nya juga perhatikan, harus sesuai petunjuk, cari tempat yang banyak sinyal internet," kata Netty Herawati pada TribunSumsel.com, Minggu (20/11/2022).

Netty menerangkan, pendaftar PPK adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK. 

Pendaftar juga harus berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, yang sehat jasmani, rohani, dari bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

"Pendaftar bukan anggota parpol. Bagi yang pernah tergabung di parpol harus sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. Kemudian tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih," kata Netty. 

Dia menambahkan, Aplikasi SIAKBA terintegrasi dengan data SIPOL sehingga calon penyelenggara yang mendaftar bisa diketahui sebagai anggota partai politik atau tidak. 

"Kalau dia pengurus atau anggota parpol tidak biasa, nanti ketahuan di NIK-nya saat mendaftar, karena SIAKBA ini aterintegrasi dengan SIPOL," jelasnya.

Berikut ini berkas-berkas yang harus disiapkan dalam bentuk file untuk mendaftar PPK melalui Aplikasi SIAKBA:

1. Surat pendaftaran dalam format PDF dengan maksimal ukuran file 1 MB.

2. Foto KTP dalam format JPG/JPEG/PNG dengan maksimal ukuran file 1 MB.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved