Berita Palembang

Wanita Ini Laporkan Ketua dan Komisioner KPU Palembang ke DKPP RI, Ini Penyebabnya

Ketua dan Komisioner KPU Palembang dilaporkan ke DKPP RI, Begini Duduk persoalannya

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Kolase Tribunsumsel.com. Dewi Ratih Anggraini yang melaporkan Ketua dan anggota KPU kota Palembang dan Ketua KPU Palembang Syawaluddin 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang Dilaporkan ke DKPP RI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI),  Jumat (18/11/2022).

Pelaporan itu dilakukan seorang wanita yang merupakan satu calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewi Ratih Anggraini (47) warga Jalan Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.

Pelaporan itu terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Palembang Fraksi PAN, dari almarhum Azhari Harris ke Ahmad Sobri Fadillah beberapa waktu lalu.

Menurut Dewi, KPU kota Palembang diduga telah melanggar kode etik, karena tidak melakukan verifikasi status Ahmad Sobri yang sebenarnya telah pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) provinsi Sumsel. 

Dijelaskan Dewi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 1 ayat (24) menyebutkan , “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu”.

"Lantaran adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, didalam proses penetapan DPRD Kota Palembang, melantik Ahmad Sobri Fadilah, sebagai PAW sisa jabatan 2019-2024 dari Fraksi PAN, dalam rapat paripurna istimewa, yang dilaksanakan 19 Juli lalu, " kata Dewi, Jumat (18/11/2022). 

Dewi menyatakan, pengaduannya diterima salah satu staf Sekretariat DKPP, dengan menyerahkan dokumen laporan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara Langsung dengan menerima tanda terima surat Nomor Surat : 01-18/Set-02/XI/2022 dengan Teradu Ketua dan Empat Anggota KPU Kota Palembang lainnya.

"Sesuai dengan pasal 156 ayat (1) dan (2) tugas dan kewenangan DKPP, Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu serta memanggil dan memeriksa Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan demikian saya memita kepada DKPP untuk memutus perkara pelanggaran kode etik dengan seadil-adilnya, " tandas Dewi. 

Dewi pun menjelaskan, jika Ahmad Sobri sudah berpindah Partai dari PAN ke PKB sesuai SK DPP PKB Nomor: 5372/DPP/01/2021, Tentang penetapan susunan DPW PKB Sumsel masa bakti 2022-2026.

Dimana Ahmad Sobri Fadilah menjabat Wakil Ketua Dewan Tanfidz PKB Sumsel dengan ketua Ramlan Holdan. 

"Seharusnya saya yang memiliki suara terbesar ketiga yang menggantikan PAW, karena Ahmad Sobri telah pindah Partai. Tapi kita tidak tahu kenapa yang dilantik masih Sobri, sehingga kita anggap ada pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Palembang dalam hal ini Ketua dan empat anggotanya, " tandas Dewi. 

Baca juga: Syarat Usia PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU

Sementara Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin yang dikonfirmasi soal laporan itu, belum mengetahui sehingga belum bisa memberikan komentar. 

"Saya belum tahu (laporan itu), tetapi InsyaAllah dan Alhamdulillah pastinya kita melakukan selama ini sudah sesuai prosedur, " pungkas Syawaluddin. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved