Berita Muara Enim

Wabup Terpilih Belum Dilantik, DPRD Muara Enim Boikot Pembahasan APBD 2023, Fakta Terungkap

DPRD Muara Enim memboikot tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023. Ini fakta yang terungkap.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Wakil Bupati Muara Enim terpilih belum dilantik, DPRD Muara Enim memboikot tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2023. Fakta diungkap Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BA. 

Pada paragraf ke lima isi surat terebut terkesan mengancam Mendagri berbunyi berkaitan dengan hal diatas, DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik.

"Kalau membaca isi surat tersebut DRPD terkesan mengancam Mendagri. Apalagi menyebutkan DPRD Kabupaten Muara Enim tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 sebelum hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 dilantik, yang dirugikan rakyat Kabupaten Muara Enim bukan dewan apalagi wakil bupati terpilih," kata Civil Society Muara Enim H Adriansyah SE.

Lanjutnya, dirinya menilai diduga dewan Muara Enim ini telah frustasi sebab wakil bupati yang mereka pilih tidak ada kejelasan alias tidak kunjung dilantik sehingga berbagai macam cara dilakukan.

Apalagi, pelaksanaan Pilwabup Muara Enim telah masuk ke ranah PTUN. Dimana tergugat pertama DPRD Kabupaten Muara Enim dan Wakil Bupati terpilih sebagai tergugat ke dua. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang telah berjalan.

"Kok pola pikir dewan semakin tidak bermutu, masa pakai bahasa mengancam tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD 2023. Padahal domainnya berbeda, Pilwabup berbeda dengan pembahasan APBD karena APBD nyangkut hajat hidup orang banyak. Jika dewan tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 tidak masalah karena bisa mengacu pada anggaran tahun sebelumnya," tegasnya lagi.

Senada dikatakan, Ketua Gerakan Cinta Rakyat Indonesia Kabupaten Muara Enim Yones Tober ST SH, mengatakan surat DPRD yang ditujuhkan kepada Mendagri menunjukkan ketidak dewasaan dalam berpolitik dan korespondensi yang sempit sehingga DPRD sanggup tidak mau melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, notabene untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

"Kita sesalkan jika DPRD tidak mau melaksanakan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 hanya karena wabup terpilih belum dilantik. Jelas dampaknya yang dirugikan pasti rakyat karena pembangunan Kabupaten Muara Enim terhambat," tegas Yones.

Semestinya, kata dia, DPRD didampingi Eksekutif duduk bersama dengan Mendagri tersumbatnya dimana, alasannya apa sehingga SK pelantik wakil bupati terpilih belum keluar.

Dalam persoalan Pilwabup Kabupaten Muara Enim ini masyarakat sudah pintar dan bisa menilai mana partai politik dan wakil rakyatnya yang peduli terhadap kepentingan rakyatnya.

Tidak masalah kalau DPRD tidak akan melaksanakan pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun anggaran 2023 dan itu (APBD) bisa disesuaikan dengan anggaran ABPD tahun sebelumnya. (ari/sp)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved