Berita Muratara

Warga Desak Perusahaan Angkutan Batubara PT TPE Prioritaskan Pekerja Lokal

Warga menyetop paksa operasional perusahaan angkutan batubara PT Tri Putra Erguna (TPE) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Mediasi antara perwakilan PT TPE dengan masyarakat yang menuntut prioritas pekerja lokal di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (16/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Sejumlah warga bersikeras ingin menyetop paksa operasional perusahaan angkutan batubara PT Tri Putra Erguna (TPE) di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (16/11/2022).

Koordinator aksi, Shandy Hermanto mengatakan, mereka bersikeras menyetop paksa seluruh aktivitas PT TPE karena geram dengan perusahaan tersebut. 

Pasalnya, mereka menilai PT TPE yang sudah beroperasi setahun lebih itu tidak ada itikad baik untuk memberdayakan putra daerah sebagai pekerja lokal.

"Mereka membuka lowongan kerja tidak memberi tahu putra daerah, terutama masyarakat di ring satu dan ring dua lingkar tambang. Bagaimana warga mau melamar, diberitahu saja tidak. Kami cuma menjadi penonton," katanya. 

Shandy mendapat informasi bahwa perusahaan ini dikabarkan banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar Kabupaten Muratara. 

Sementara putra daerah yang dipekerjakan hanya beberapa orang, seperti tukang masak, penjaga keamanan (PK), serta segelintir sopir. 

"Warga lokal di sini paling tukang masak, PK, ada juga driver cuma beberapa orang saja, sedikit sekali, padahal di sini ada 128 pekerja, mayoritas orang luar Muratara," katanya. 

Sebelumnya, lanjut Shandy, saat perusahaan tersebut baru beroperasi, mereka sempat melakukan penyetopan dan mendesak agar PT TPE memprioritaskan pemberdayaan putra daerah. 

"Dulu pernah saya setop waktu dia baru buka, alasannya karena baru buka, nanti kedepannya mau memberdayakan pekerja lokal, tapi sudah setahun lebih ini mereka tidak ada itikad baik," ujar Shandy. 

Dia tak ingin melihat putra daerah hanya menjadi penonton saat isi bumi tempat kelahiran mereka dikeruk. 

Padahal, kata Shandy, penyerapan tenaga kerja lokal sudah ditegaskan dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 54 Tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja lokal.

Bahwa dalam pasal 2 ayat (1) menyebutkan setiap pemberi kerja wajib mengusahakan dan mengupayakan agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaan diisi oleh tenaga kerja lokal sekurang-kurangnya 40 persen dari lowongan yang ada, untuk setiap golongan jabatan.

"Silakan berinvestasi di daerah kami, tapi utamakan berdayakan pekerja lokal, jika tidak silakan angkat kaki dari Muratara, kami tidak butuh investor yang tidak mementingkan warga lokal," tegasnya. 

Shandy menegaskan, PT TPE jangan menganggap remeh kemampuan putra daerah dalam bekerja maupun berusaha di perusahaan pertambangan batubara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved