Berita Palembang
Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Palembang, Langkah Hingga Bayar Denda
Panduan cara melakukan cek tilang elektronik (ETLE) Palembang dan langkah- langkah hingga pembayaran denda.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara Cek Tilang Elektronik (ETLE) Palembang terbaru.
Satlantas Polrestabes Palembang lebih mengutamakan tilang elektronik (ETLE) atau Electroonic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan foto dari handphone oleh anggota.
Tribunsumsel merangkum panduan melakukan cek tilang elektronik (ETLE) Palembang dan langkah hingga pembayaran denda.
Proses Tilang Elektronik (ETLE)
Ketika pengendara dan pengemudi melanggar akan tercapture (foto) oleh kamera ETLE dan handphone anggota.
Surat tilang akan dikirim melalui kantor pos setelah pelanggaran diproses di kantor Front Office Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel.
Adapun timeline konfirmasi tilang ETLE, yakni setelah pelanggaran masuk ke posko ETLE, akan dilakukan analisa verifikasi dan surat konfirmasi.
Setelah terkonfirmasi, surat tilang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar.
Masyarakat diberikan waktu untuk segera mengkonfirmasi setelah mendapat surat tersebut selama 9 hari, jika lebih dari hari kesembilan sejak mendapat surat tilang tidak melakukan konfirmasi tidak maka STNK akan diblokir.
Setelah melakukan konfirmasi, masyarakat diberikan waktu kurang lebih selama 6 hari untuk membayar denda tilang.
Jika tidak membayar denda terhitung lebih dari 6 hari usai melakukan konfirmasi, maka STNK akan diblokir.
Cara cek tilang elektronik palembang
1. Setelah menerima surat konfirmasi dari Back Office, masyarakat yang mendapat surat tilang diharapkan mengkonfirmasi melalui website https://etlesumsel.info/id/ atau bisa mendatangi langsung posko ETLE Sumsel di kantor Ditlantas Polda Sumsel, Jalan Pom IX.
2. Setelah melakukan konfirmasi akan menerima SMS berupa kode BRIVA untuk membayar denda tilang.
3. Setelah mendapat kode BRIVA dipersilahkan untuk membayar denda ke bank