Pemilu 2024

LINK Pendaftaran Calon PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Melalui Laman SIAKBA, Ini Cara Buat Akun

Pendaftaran anggota kerja PPK, PPS dan KPPS 2022 untuk pemilu 2024 mendatang akan segera dibuka. Berbeda dengan rekrutmen sebelumnya, tahun ini KPU a

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
siakba.kpu.go.id
Pendaftaran Calon PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Melalui Laman SIAKBA, Berikut Cara Buat Akunnya 

Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved