Pemilu 2024

LINK Pendaftaran Calon PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Melalui Laman SIAKBA, Ini Cara Buat Akun

Pendaftaran anggota kerja PPK, PPS dan KPPS 2022 untuk pemilu 2024 mendatang akan segera dibuka. Berbeda dengan rekrutmen sebelumnya, tahun ini KPU a

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
siakba.kpu.go.id
Pendaftaran Calon PPK, PPS, dan KPPS Pemilu 2024 Melalui Laman SIAKBA, Berikut Cara Buat Akunnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pendaftaran anggota kerja PPK, PPS dan KPPS 2022 untuk pemilu 2024 mendatang akan segera dibuka.

Berbeda dengan rekrutmen sebelumnya, tahun ini KPU akan membuka pendaftaran secara online.

Dijadwalkan pendaftaran tersebut akan dibuka pada bulan november ini, namun belum ada informasi lebih lanjut kapan tanggal pastinya, tinggal menunggu informasi dari KPU Kabupaten/Kota masing-masing.

Pendaftaran rekrutmen akan dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).

Sebelum melakukan Login di aplikasi SIAKBA, kamu wajib memiliki akun terlebih dahulu. Jika belum memiliki akun berikut cara untuk membuat akun Login ke sistem pendaftaran SIAKBA.

Baca juga: Panduan Cara Buat Akun SIAKBA KPU Untuk Pendaftaran PPK PPS dan KPPS 2022 Pemilu 2024

Berikut cara daftar akun SIAKBA KPU, login pendaftaran PPK dan PPS 2022 Pemilu 2024 :

1. Akses laman website https://siakba.kpu.go.id/login

Untuk masuk ke aplikasi SIAKBA anda diminta untuk login terlebih dahulu.

2. Jika belum memiliki akun buat akun Klik 'di sini' untuk daftar.

3. Lalu masukan nama lengkap, alamat email dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

4. Masukan Password dan Konfirmasi Password

5. Lalu klik 'Register'

Cek Inbox Email, lakukan aktifasi dengan membuka inbox email yang sudah didaftarkan tadi untuk verifikasi Email SIAKBA.

Lalu klik 'Aktivasi Akun' untuk mengaktifkan akun Siakba anda.

Selesai, akun SIAKBA terdaftar dan bisa digunakan untuk Login masuk SIAKBA.

Baca juga: 12 Cara Daftar PPK Dan PPS Pemilu 2024 di Portal SIAKBA, Tahap Simulasi dan Uji Coba

Persyaratan menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

Sesuai dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

6. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

7. Berdomisili sesuai dengan wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.8. Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penggunaan narkotika.

9. Pendidikan minimal SMA atau Sederajat.

10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

12. Belum pernah menjabat 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved