Berita Nasional

Curiga Diselingkuhi Jadi Motif Pria di Tangsel KDRT Istri Hingga Direkam Anak, Disorot Hotman Paris

Rasa cemburu menjadi motif dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami di Tanggerang Selatan.

Instagram/andreli48
Viral KDRT yang dilakukan oleh suami tehadap istrinya di Tanggerang Selatan dan direkam oleh anak mereka. Pelaku kini sudah ditangkap polisi. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rasa cemburu menjadi motif dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami di Tanggerang Selatan.

Diketahui, perbuatan pelaku saat menyiksa istrinya direkam oleh anak perempuan mereka lalu diunggah oleh pengacara kondang, Hotman Paris di akun instagramnya, Rabu (16/11/2022).

Meski dugaan cemburu tersebut belum terbukti kebenarannya, namun dalam video beredar pelaku dengan tega memukul, menjambak, mencekek hingga membanting sang istri di depan anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan seorang pria memukul, menjambak, mencekek hingga membanting seorang wanita.

Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar.

Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi. 

Belakangan diketahui pelaku adalah Tarmin (43), berprofesi sebagai sekuriti.

Sedangkan korban adalah istri sirinya berinisial K (44). 

Baca juga: Kriminolog Ungkap Dugaan Satu Keluarga di Kalideres Tewas Dibunuh : Kemungkinan Dipaksa Kelaparan

Sementara, perekam video tidak lain adalah anak perempuannya.

Aksi kekejaman penyiksaan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, mengatakan, aksi kekerasan tersebut dilandasi motif Tarmin yang curiga istrinya selingkuh.

Meski bekum terbukti, namun tarmin sudah membabi-buta menghajar istrinya sendiri.

Margana menerangkan, Tarmin tidak dijerat dengan pasal KDRT karena hubungannya dengan korban hanya istri dari pernikahan siri, tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kendati mereka terikat rumah tangga secara agama, namun tidak tercatata oleh negara.

Maka, pasal yang dikenakan pun tidak terkait dengan keluarga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved