Berita Nasional
Curiga Diselingkuhi Jadi Motif Pria di Tangsel KDRT Istri Hingga Direkam Anak, Disorot Hotman Paris
Rasa cemburu menjadi motif dari tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang suami di Tanggerang Selatan.
tarmin hanya dijerat pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
"Mereka pasautri tapi nikah siri, tidak tercatat di KUA. Suaminya ini curiga istrinya selingkuh," kata Margana melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).
Tarmin diringkus dua hari setelah kejadian penyiksaan itu.
Tarmin ditangkap dua hari setelahnya.
"Kejadian kan tanggal 11 itu, tanggal 13 kita tangkap," kata Margana.
Margana juga mengonfirmasi soal perekam video tersebut adalah anaknya sendiri.
"Infonya gitu anaknya yang merekam, anaknya kan sudah ada yang gede yg cewe," pungkasnya.
Direkam Anak Sendiri
Viral di media sosial video kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami menyiksa istrinya dan direkam oleh anaknya sendiri.
Video berdurasi 2 menit 13 detik itu memperlihatkan seorang pria memukul, menjambak, mencekek hingga membanting seorang wanita.
Sementara sang wanita berteriak berusaha menghindar.
Si perekam pun beberapa kali berteriak berusaha menghalangi.
Baca juga: Ngaku Sedang Galau Hingga Dibayar Rp 3 Juta, Sederet Fakta CZ Tersangka Baru Video Kebaya Merah
Kapolsek Cisauk AKP Syabillah mengonfirmasi kebenaran video itu.
Ia mengatakan, aksi kekerasan itu terjadi di sebuah rumah di bilangan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Syabillah langsung tegas mengatakan bahwa si suami, bernama Tarmin (43) yang berprofesi sebagai sekuriti, sudah ditangkap.