Berita Palembang

Tips Menghindari Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Alamat Website dan No Kontak Pengecekan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan ciri-ciri dan tips menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Penulis: Hartati | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM
Tips menghindari pinjol (pinjaman online) dibagikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membagikan tips menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu OJK juga membagikan ciri-ciri pinjol ilegal yang sekarang ini sudah banyak dipasarkan oleh oknum tak bertanggung jawab melalui berbagai platform.

Seperti diketahui, belakangan marak millenial terjerat kasus pinjaman online (pinjol) ilegal karena tergiur iklan yang disisi pada sejumlah aplikasi game.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 7 Sumatera Bagian Selatan, Untung Nugroho mengatakan OJK telah dan terus melakukan beberapa kegiatan baik yang bersifat preventif maupun represif dalam melindungi masyarakat dari aktivitas pinjol ilegal.

Secara preventif, OJK melaksanakan sosialisasi edukasi kepada berbagai macam pihak dan kalangan masyarakat, mengenai penggunaan produk dan layanan jasa lembaga keuangan formal.

Diantaranya fintech peer to peer lending yang berada dalam pengawasan OJK, termasuk menjelaskan mengenai waspada pinjol illegal.

Secara represif, OJK bersama aparat penegak hukum dan kementerian atau lembaga lainnya dalam wadah Satgas Waspada Investasi, juga melakukan monitoring dan mengambil tindakan tegas terhadap aktvitas pinjol illegal. 

Baca juga: Cara Pengajuan Kartu Kredit BCA, Aktivasinya Bisa Dengan Online

Diantaranya dengan menghentikan atau menutup akses dan aplikasi pinjol illegal lalu mengumumkannya. 

"Satgas Waspada Investasi juga membuka akses masyarakat untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan pinjol illegal seperti penggunaan data pribadi tanpa izin atau tindakan ancaman lainnya kepada kepolisian untuk selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya, Senin (14/11/2022). 

Terupdate, saat ini Satgas Waspada Investasi juga telah membuka warung waspada pinjol di The Gade Coffee sebagai sarana pengaduan terkait masalah pinjaman online illegal.

Di Sumsel sendiri berdasarkan data pada aplikasi portal perlindungan konsumen OJK, per Oktober 2022 ini tercatat 926 layanan konsumen baik melalui surat, web, atau Whatsapp yang berkaitan dengan pinjol illegal.

Baik berupa penyampaian informasi mengenai entitas illegal maupun pertanyaan mengenai legalitas suatu entitas pinjaman online.

OJK menghimbau agar terhindar dari pinjaman online ini dengan memastikan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman, serta pahami perjanjian dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Pastikan pinjaman online berizin OJK.

Waspada terhadap pinjaman online illegal yang menggunakan nama meniru pinjaman online legal.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved