Berita selebriti

Ternyata Ini yang Meringankan Vonis Indra Kenz 10 Tahun Padahal Dituntut 15 Tahun Penjara, Menyesal

"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset t

Editor: Weni Wahyuny
Kolase Tribun Sumsel
Indra Kenz divonis 10 tahun penjara kasus Binomo, sebelumnya Idnra Kenz dituntut 15 tahun penjara. Apa yang meringankannya ? 

TRIBUNSUMSEL.COM, TANGERANG - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp5 Miliar kasus investasi bodong binary option Binomo.

Vonis Indra Kenz ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Indra Kenz dihukum 15 tahun penjara usai terbukti mempromosikan investasi Binomo melalui media sosial dan mengambil keuntungan dari kerugian investasi para korban.

Ternyata ada yang meringankan mengapa Indra Kenz divonis lebih ringan dari tuntutan JPU.

"Menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hoaks yang merugikan dan tindak pidana pencucian uang, sehingga menjatuhkan pidana terhadap Indra Kesuma 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar," ujar Rahman di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

"Apabila denda tidak dibayar terdakwa harus menambah kurungan penjara 10 bulan," tambah hakim.

Baca juga: Korban Indra Kenz Ngeluh Uang Tak Kembali, Pengacara Sebut Kesalahan Para Korban Tuntut Pidana

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 miliar subsider 12 bulan yang dibacakan jaksa.

Hakim Rahman menjelaskan bahwa memang ada hal yang memberatkan terdakwa dalam perkara ini, namun ada pula hal yang meringankan sehingga vonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.

"Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja," jelasnya.

Adapun, hal yang meringankan hukuman terdakwa yakni karena Indra Kenz dinilai menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf kepada korban serta keluarga korban atas perkara yang menjeratnya ini.

"Majelis tidak sependapat dengan JPU karena Indra punya tanggung jawab ke keluarga, penegakkan hukum, telah dimiskinkan negara lantaran seluruh aset telah disita negara," ucap hakim.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Begini Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya

Korban Kecewa

Para korban dari Indra Kenz mengaku kecewa dengan vonis untuk Indra Kenz.

Para korban meminta pada tuhan meminta keadilan karena ditindas,.

Bahkan para korban menyebut  hakim tidak punya hati nurani.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved