Berita Selebriti
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Begini Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya
Untuk Vanessa Khong sendiri masih ditahan olhe polisi sama dengan ayahnya yaitu Rudhiyanto Pei.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz karena melakukan penipuan aplikasi trading binomo divonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar, Senin (14/11/2022).
Walaupun sudah divonis para korban Indra Kenz masih meminta uang ganti rugi.
Lalu bagaimanakah nasib dari Vanessa Khong pacar Indra Kenz dan inisial RP (Rudianto Pei) calon mertua Indra Kenz?
Untuk diketahui Vanessa Khong sendiri masih ditahan oleh polisi sama dengan ayahnya.
Ibunya Julita Chen bebas harus bekerja demi mencari uang tambahan.

Setelah itu tidak jelas bagaimana nasib dari Vanessa Khong,dilansir instagram vanessakhongg.
Walaupun belum jelas nasib dari Vanessa Khong, akun instagramnya follower masih 465 ribu,Senin(14/11/2022).
Tapi di akun instagram tidak ada foto dan video dari Vanessa Khong.
Foto profil pun tidak dimunculkan oleh Vanessa Khong.
Sedangkan ayah dari Vanessa Khong yaitu inisial RP atau Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong, dikenakan pasal 3,pasal 5 dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
Rudiyanto Pei belum mendapatkan vonis seperti Indra Kenz.
Rudiyanto Pei meminjamkan Indra Kenz Rp 9 Miliar untuk membiayai bangunan.
Apalagi Indra Kenz merupakan calon menantunya.
Sebagai jaminan Indra kenz memberikan jam tangan kepada mertua.