Berita Selebriti
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Korban Tapi Penjudi yang Kalah
Pihak Indra Kenz mengungkap rasa tak terima divonis 10 tahun penjara sehingga menyebut orang yang mengaku sebagai korban binomo adalah pejudi kalah...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok crazy rich asal Medan yakni Indra Kenz kini resmi divonis tahanan 10 tahun penjara setelah terseret kasus penipuan investasi bodong.
Baca juga: Cara Menang War Tiket BLACKPINK Born Pink Word Tour in Jakarta 2023, Siapkan Budget Mulai Rp1,3 Juta
Diketahui jika sebelumnya Indra Kenz ditahan di Rutan Mabes Polri sejak (15/2/2022) setelah menjadi tersangka kasus afiliator Binomo.
Namun kini Indra Kenz yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara merasa tak terima sehingga menyebut jika semua orang yang mengaku sebagai korban binomo adalah pejudi yang kalah, dilansir dari akun instagram pribadinya @indrakens, Selasa (15/11/2022).
Dalam unggahan tersebut perwakilan Indra Kenz yakni tim kuasa hukumnya mengungkapkan rasa tak terima jika kliennya divonis 10 tahun penjara.
Kuasa hukum Indra Kenz seolah menegaskan jika sang crazy rich asal Medan tersebut tak sepenuhnya salah.
Pasalnya semua orang yang mengaku korban dari Indra Kenz adalah seorang pemain judi yang kalah.
"Tidak ada korban dalam kasus ini, yang ada adalah pemain judi yang kalah," tulis keterangan dalam instastory tersebut.
Baca juga: Cerita Haru di Balik Raffi Ahmad Menang di Tiba Tiba Tenis Vindes, Rafathar: Aa Bangga Loh Sama Papa

Selain itu kuasa hukum Indra Kenz tersebut menyinggung para korban yang ia sebut sebagai pemain judi nantinya juga akan menyusul ke penjara.
"Jika mereka adalah pemain judi, apakah mereka akan segera menyusul di penjara juga?," tulis instastory di instagram Indra Kenz.
"Mari kita tunggu tindakan dari penegak hukum yang berwenang," tutupnya.
Lebih jauh, diketahui jika sebelumnya Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo.
Selain itu Indra Kenz juga dijatuhi denda sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Potret Maudy Ayunda Jadi Juru Bicara Presidensi G20 Indonesia, Tampil Sederhana Kenakan Batik
Lebih RIngan dari Tuntutan
Kiky Saputri Sindir Ferry Irawan Ancam Sebar Video Intim Venna Melinda: Malah Gali Kuburan Sendiri |
![]() |
---|
Reaksi Nikita Mirzani Dipolisikan Tengku Zanzabella, Malah Balik Singgung Bunda Corla Soa Duit Haram |
![]() |
---|
Masih Dendam, Nikita Mirzani Singgung Lagi Uang Rp 100 Juta dari Bunda Corla: Balikin Duit Haramku |
![]() |
---|
Klarifikasi Keluarga Soal Ferry Irawan Ancam Sebar Video Syur Venna Melinda : Tidak Sebodoh Itu |
![]() |
---|
Nasib Laporan Farhat Abbas ke Bunda Corla Usai Pulang ke Jerman, Ngotot Nunggu : Prosesnya Panjang |
![]() |
---|