Berita Selebriti
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Korban Tapi Penjudi yang Kalah
Pihak Indra Kenz mengungkap rasa tak terima divonis 10 tahun penjara sehingga menyebut orang yang mengaku sebagai korban binomo adalah pejudi kalah...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
"Apalagi, mengingat IK sudah berulang kali meminta maaf dan menyatakan siap untuk bertanggung jawab. Tetapi mereka tetap bersikeras agar IK mendapat hukuman yang seberat - beratnya.
Sekarang client kami di Hukum 10 tahun penjara dan semua hartanya disita untuk negara," tulisnya.
"Akhirnya, para pemain BINOMO yg kalah ini pun hanya bisa berteriak menentang keputusan hakim yg sudah mutlak," tulisnya.
"Semoga lewat kasus ini, kita mendapatkan pelajaran yg berharga untuk dapat menyelesaikan permasalahan yg ada dengan kepala dingin, bukan dengan emosi.
Komunikasi yang humanis akan membuat hubungan menjadi harmonis.
Sebagai kuasa hukum tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya untuk banding. Harapan kami, upaya hukum yg akan kami tempuh selanjutnya dapat meringankan hukuman 10 tahun yang dijatuhkan terhadap client kami," tulisnya.
Doa dan dukungan diharapkan untuk kliennya yang dihukum.
"Mohon doa dan dukungannya dari rekan - rekan semua yang melihat postingan ini.
Salam Hormat dari Kami. Kuasa Hukum IK, @brianpraneda and partners," tulisnya.
Baca juga berita lainnya di Google News