Berita Palembang
UMP Sumsel 2023 Diprediksi Naik, Alasan Serikat Buruh Berpatokan PP Nomor 78 Tahun 2015
Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 diprediksi Naik Diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Hermawan
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 di masih dalam pembahasan.
UMP Sumsel tahun 2023 digadang-gadang bakal naik.
Kalau sebelumnya di tahun 2022, UMP Provinsi Sumsel tidak naik yaitu Rp 3.144.446, atau sama dengan UMP pada 2021 yaitu Rp 3.144.446, maka di 2023 bakal naik.
Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, UMP 2023 bakal naik namun kalau perhitungannya menggunakan PP 36 tahun 2021 maka naiknya kecil.
"Kalau berdasarkan perhitungan PP nomor 36 tahun 2021 naiknya tak sampai 1 persen. Untuk itu kita para buruh menolak perhitungan menggunakan PP nomor 36, dan kita berpatokan pada PP nomor 78 tahun 2015," kata Hermawan yang ikut dalam Rapat Pembahasan UMP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Senin (14/11/2022)
Menurutnya, para buruh tetap berpendapat UMP naik 13 persen dan menolak formula menggunakan perhitungan PP nomor 36 untuk dijadikan dasar perhitungan UMP.
"Karena kita menolak maka kita tetap berpatokan pada PP nomor 78 tahun 2015. Kita menuntut naik 13 persen, yang dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional," ungkapnya
Menurutnya, kalau secara regional pertumbuhan ekonomi 5,2 dan inflasi 6,7 jadi sekitar 11,9. Sedangkan yang dipakai sekala nasional, makanya menunt naik 13 persen
"Apalagi kondisi saat ini, kalau naik dibawah 1 persen sama saja membunuh buruh. Tinggal nanti menunggu keputusan Gubernur Sumsel seperti apa," katanya
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, Koimudin mengatakan, bahwa ia belum bisa memberikan statement soal UMP.
"Belum bisa berkomentar masih dalam pembahasan," katanya singkat
Baca juga: Lantik 907 PNS Pemerintah Kota Palembang, Walikota Harnojoyo Ingatkan Jangan Sombong Harus BerAKHLAK
Daftar besaran UMP Sumsel sejak 2018-2022:
1. UMP Sumsel 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.595.995
2.UMP Sumsel 2019 ditetapkan sebesar Rp 2.804.453
3.UMP Sumsel 2020 ditetapkan sebesar Rp 3.043.111
4.UMP Sumsel 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446
5. UMP Sumsel 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.