Berita Selebriti

Paris Fernandes Buktikan Pendukung Sejati Indra Kenz, Datang ke Sidang Vonis, Wajah Idola Tegang

Paris Fernandes Buktikan Pendukung Sejati Indra Kenz, Datang ke Sidang Vonis, Wajah Idola Tegang

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ig Paris Pernandes
Paris Fernandes Buktikan Pendukung Sejati Indra Kenz, Datang ke Sidang Vonis, Wajah Sang Idola Tegang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz tengah mendapatkan vonis 10 tahun penjara.

Selain itu Indra Kenz didenda 5 miliar karena melakukan penipuan dengan aplikasi trading.

Paris Fernandes selaku pendukung sejati dari Indra Kenz begitu aktif ikut persidangan, dilansir instagram parispernandes, Senin (14/11/2022).

Walaupun banyak korban menghujatnya, Paris Fernandes selalu menunjukan bukti kesetianan pada Indra Kenz.

Baca juga: Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Pernah Buat Slogan 1 Miliar Murah Banget

Dalam instastory memperlihatkan kalau Paris Fernandes datang di sidang Indra Kenz yang divonis 10 tahun dan denda 5 miliar, Senin(14/11/2022).
Dalam instastory memperlihatkan kalau Paris Fernandes datang di sidang Indra Kenz yang divonis 10 tahun dan denda 5 miliar, Senin(14/11/2022). (Ig Paris Pernandes)

Dalam instastory memperlihatkan Paris Pernandes datang di sidang Indra Kenz yang divonis 10 tahun dan denda 5 miliar.

Selain itu Paris Pernandes memperlihatkan video Indra Kenz saat disidang.

Video memperlihatkan kalau Indra Kenz begitu tegang saat disidang.

Dalam instastory memperlihatkan kalau Paris fernandes datang di sidang Indra Kenz yang divonis 10 tahun dan denda 5 miliar.
Dalam instastory memperlihatkan kalau Paris fernandes datang di sidang Indra Kenz yang divonis 10 tahun dan denda 5 miliar. (Kolase Cumi Cumi)

Indra Kenz saat disidang memakai baju putih kemeja panjang.

Hakim Vonis Indra Kenz Hukuman 10 Tahun Penjara, Sang Affliator Terkena Denda Rp 5 Miliar

Akhirnya Indra Kenz divonis hakim denga hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus investasi bodong binary option binomo.

Majelis hakim menyatakan jika Indra Kenz terbukti melakukan pelanggaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang," ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022) melansir Tribunnews.com

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," imbuhnya.

Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara (Kolase/IST)

Tak hanya itu, Indra Kenz juga divonis membayar denda sebesar Rp 5 miliar yang bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Seperti diketahui, agenda sidang pembacaan vonis terdakwa Indra Kenz akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong binary option Binomo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved