Berita Selebriti

Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Pernah Buat Slogan 1 Miliar Murah Banget

Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Pernah Buat Slogan 1 Miliar Murah Banget

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Kharisma Tri Saputra
Kolase IG Indra Kenz
Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun dan Denda 5 Miliar, Pernah Buat Slogan 1 Miliar Murah Banget 

TRIBUNSUMSEL.COM - Indra Kenz resmi dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar, Senin(14/11/2022).

Hal tersebut karena dirinya telah melakukan penipuan trading.

Baca juga: Detik Detik Paris Fernandes Hampir Dikeroyok Korban Indra Kenz Saat Sidang, Terkuak Ini Penyebabnya

 

Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara. (Kolase Tribunsumsel.com)

Vonis 10 tahun penjara juga karena Indra Kenz telah menipu banyak orang,dilansir tribunnews.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.

Publik masih menunggu bagaimana reaksi pengacara dan Indra Kenz setelah divonis 10 tahun penjara.

Profil Indra Kenz

Diketahui kalau Indra Kenz dilahirkan di Rantau Prapat, Sumatra Utara.

Darah kelahiran 31 Mei 1996 memiliki nama asli Indra Kusuma.

Karirnya terkenal sejak menjadi influenser dan youtuber yang mengedukasi soal trading.

Saat itu akun youtube Indra Kenz memiliki subcriber 1,32 juta.

Sebelum ikut trading, Indra Kenz pernah ikut audisi menyanyi, menjadi repoter tv medan,dan juga menjadi mahasiswa jurusan teknik.

Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Hakim Vonis Indra Kenz Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara (Kolase/IST)

Saat kesuksesan karena trading, Indra Kenz sering membuat kursus trading online, jualan baju, klinik kecantikan.

Publik begitu geram dengan Indra Kenz yang selalu pamer harta bahkan merendahkan orang lain.

Slogan yang terkenal dari Indra Kenz adalah 1 Miliar murah banget.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved