Pemilu 2024
Kapan Jadwal Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Dibuka? Ini Tata Cara Buat Akun SIAKBA
Pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumunan ataupun sosialisasi mulai 16 November. Sedangkan Pendaftaran PPS dibuka kurun wakt
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal bagi siapa yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon petusa PPK dan PPS Pemilu 2024.
Pendaftaran PPK dibuka pada 22-29 November 2022, dengan pengumunan ataupun sosialisasi mulai 16 November.
Sedangkan Pendaftaran PPS dibuka kurun waktu sekitar seminggu setelah PPK.
Hal ini setelah, KPU RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada.
Pendaftaran anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pemilu 2024 akan dilakukan secara online menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.
Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.
Jika Anda berminat mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara membuat akun SIAKBA bisa disimak cara berikut ini.
Baca juga: Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024 Naik, Ini Rincian Nominal dan Lama Masa Kerja
Cara Buat Akun di SIAKBA :

1. Buka Laman https://siakba.kpu.go.id/login
2. Klik pada bagian pembuatan akun yang berada dibawah 'log in'
3. Mengisi Data Untuk Registrasi
- Nama
- NIK
- Password
- Konfirmasi Password
4. Selanjutnya centang Captcha
5. Klik Registrasi
Selain harus memiliki akun SIAKBA, anda juga harus mengerti dan paham tata cara pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024.
Baca juga: Syarat, Alur dan Tata Cara Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id