Berita Pemilu 2024
Syarat, Alur dan Tata Cara Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 di siakba.kpu.go.id
Berikut syarat serta alur dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS, dan KPPS tahun 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024 secara online melalui
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut syarat serta alur dan tata cara pendaftaran rekrutmen calon PPK, PPS, dan KPPS tahun 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024 secara online melalui laman siakba.kpu.go.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka rekrutmen anggota Lembaga Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024, bulan November 2022.
Sebelum mendaftarkan diri di laman siakba.kpu.go.id berikut beberapa syarat yang harus diperhatikan bagi calon pendaftar untuk PPK, PPS dan KPPS.
Baca juga: Login dan Cara Daftar Akun SIAKBA KPU untuk Pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024
Berikut syarat anggota PPK, PPS, dan KPPS sebagaimana dikutip Tribunnews dari Peraturan KPU RI nomor 36 Tahun 2018:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
e1. tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;