Berita Palembang
Cara dan Syarat Mengurus Kartu Keluarga (KK) Tambah Anak karena Kelahiran di Palembang
Cara dan syarat mengurus tambah anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) karena kelahiran di Palembang
Penulis: Widya Tri Santi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Cara mengurus tambah anggota keluarga di Kartu Keluarga (KK) karena kelahiran
Anak yang baru lahir mewajibkan agar segera memasukkan nama bayi tersebut di dalam Kartu Keluarga orang tuanya.
Petugas Dukcapil Kota Palembang Romadhon mengatakan, jika ada warga ingin menambahkan anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga apabila terjadinya anak baru lahir syaratnya mudah dan pengurusannya mudah.
"Syaratnya bawa surat kelahiran, KK orang tua si bayi, KTP orang tua, serta buku nikah orang tuanya tanpa melalui surat pengantar RT maupun RW," ucapnya kepada Tribunsumsel.com, Senin (14/11/2022).
Bawa berkas-berkas persyaratan tersebut ke UPTD domisili setempat atau Dukcapil Palembang.
"Urus sendiri jangan pernah pakai calo, karena pengurusan ini secara gratis," ujarnya.
Syarat tambah anggota di Kartu Keluaraga (KK) karena Kelahiran
1. fotocopy Kartu Keluarga (KK) lama.
2. Fotocopy buku nikah kedua orang tua, baik suami maupun istri.
3. Surat kelahiran si bayi dari rumah sakit maupun bidan.
4. Fotocpy KTP kedua orang tua bayi.
Langkah-langkah :
1. Lengkapi syarat tersebut dan bawa ke UPTD kecamatan setempat atau bisa ke Dukcapil Palembang maupun Mal Pelayanan Publik.
2. Lakukan penyerahan berkas terhadap petugas yang bersangkutan dan mengisi fomulir.
3. Tunggu sebentar, lalu akan di tambahkan nama bayi tersebut di dalam Kartu Keluarga orang tuanya.
4. Kedua orang tua juga bisa mengurus langsung untuk pembuatan Akta Kelahiran anak.