Berita Muratara

Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Muratara Pakai SIAKBA, ini 8 Syaratnya

Syarat Daftar PPK-PPS 2024, di Muratara juga Bisa Pakai Aplikasi Siakba dan dijadwalkan akan dibuka pada November 2022 ini.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT AIZULLAH
Pendaftaran PPK-PPS Muratara Pemilu 2024 dijadwalakan dibuka November 2022 dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba). 

Netty menyatakan, Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

"Kalau dia pengurus atau anggota partai politik tidak biasa, nanti ketahuan di NIK-nya saat mendaftar, karena Siakba ini terintegrasi dengan SIPOL," jelasnya.

Untuk diketahui, KPU Muratara membutuhkan 35 anggota PPK yang akan bertugas masing-masing 5 orang di 7 kecamatan.

Kemudian, dibutuhkan sebanyak 267 anggota PPS yang akan bertugas masing-masing 3 orang di 82 desa dan 7 kelurahan. 

Baca juga: Cara Pengajuan Kartu Kredit BCA, Aktivasinya Bisa Dengan Online

Berikut ini syarat yang harus diinput oleh pendaftar ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:

  1. Mengisi lengkap biodata.
  2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf).
  3. Mengunggah scan KTP.
  4. Mengunggah scan pas foto 4x6.
  5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf).
  6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf).
  7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf).
  8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf). 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved