Berita Muratara
Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di Muratara Pakai SIAKBA, ini 8 Syaratnya
Syarat Daftar PPK-PPS 2024, di Muratara juga Bisa Pakai Aplikasi Siakba dan dijadwalkan akan dibuka pada November 2022 ini.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Syarat Daftar PPK-PPS 2024, di Muratara juga Bisa Pakai Aplikasi SIAKBA.
Termasuk di Muratara, perekrutan badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024 dijadwalkan akan dibuka pada November 2022 ini.
PPK-PPS Pemilu 2024 di Muratara bisa dilakukan melalui sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Info terakhirnya bulan November ini, tapi tanggalnya belum pasti, kita masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari KPU RI," kata Netty Herawati, anggota KPU Muratara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi, Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Senin (14/11/2022).
Hari ini pihaknya baru melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada Pemilu 2024.
Menurut Netty, proses rekruitmen PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 ini berbeda dari sebelum-sebelumnya karena dilakukan secara digital.
"Kalau sebelumnya secara manual, pendaftar mendatangi langsung dan membawa berkas pendaftarannya ke kantor KPU, tapi tahun ini pendaftaran melalui aplikasi Siakba, hari ini kita sosialisasikan," katanya.
Baca juga: Syarat dan Biaya Membuat Paspor di Muratara, Layanan Jemput Bola Kantor Imigrasi Muara Enim
Netty menjelaskan, untuk mendaftar PPK-PPS, pendaftar harus terlebih dahulu membuat akun Siakba.
Untuk saat ini, aplikasi Siakba hanya dapat diakses untuk simulasi dan uji coba pendaftaran.
Calon pendaftar bisa mulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Siakba melalui website https://siakba.kpu.go.id/.
"Yang mau simulasi pendaftaran silakan buat akun dulu, tapi nanti saat pendaftaran secara resmi dibuka, semua akun akan direset, jadi pendaftar wajib melakukan registrasi kembali," katanya.
Netty menambahkan, pendaftar PPK-PPS nantinya mengunggah berkas pendaftaran pada akun Siakba.
Formulir dan data pelamar selanjutnya akan diverifikasi oleh operator di KPU Muratara.
Setelah itu, akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
"Kita verifikasi manual untuk memastikan tidak ada calon PPK atau PPS yang datanya tidak sesuai, mungkin nanti pendaftar tetap membawa berkas pendaftaran ke kantor KPU," katanya.
Netty menyatakan, Siakba terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.
"Kalau dia pengurus atau anggota partai politik tidak biasa, nanti ketahuan di NIK-nya saat mendaftar, karena Siakba ini terintegrasi dengan SIPOL," jelasnya.
Untuk diketahui, KPU Muratara membutuhkan 35 anggota PPK yang akan bertugas masing-masing 5 orang di 7 kecamatan.
Kemudian, dibutuhkan sebanyak 267 anggota PPS yang akan bertugas masing-masing 3 orang di 82 desa dan 7 kelurahan.
Baca juga: Cara Pengajuan Kartu Kredit BCA, Aktivasinya Bisa Dengan Online
Berikut ini syarat yang harus diinput oleh pendaftar ke dalam aplikasi Siakba setelah melakukan registrasi:
- Mengisi lengkap biodata.
- Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf).
- Mengunggah scan KTP.
- Mengunggah scan pas foto 4x6.
- Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf).
- Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf).
- Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf).
- Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf).
Baca berita lainnya di Google News